PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Lina Widowati (34) tengah dilanda kekalutan. Perempuan yang berdomisili di Kalitinggar, Padamara ini kehilangan sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi R-5209-WV yang diparkir di sekitar rumah pada Sabtu (8/8/2020).
Bak jatuh tertimpa tangga, Lina ternyata tak hanya kehilangan sepeda motor kesayangan. Selain motor, Lina pun kehilangan uang tunai Rp 2 juta yang ia simpan di bagasi motor.
Di tengah kekalutan itu, Lina melaporkan musibah ini ke Polsek Padamara. Ia menaruh harapan besar polisi bisa segera mengungkap kasus ini.
Berdasarkan laporan ini, polisi kemudian menggelar penyelidikan. Penyelidikan menemukan titik terang ketika sepeda motor curian itu terlibat kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Banyumas.
Kecelakaan terjadi empat hari setelah peristiwa pencurian berlangsung. Dari informasi inilah akhirnya diketahui identitas pengendara yang diduga sebagai pelaku pencurian terungkap.
Tersangka berinisial PR (28), warga Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Ia bekerja sebagai buruh harian lepas.
Walaupun polisi telah mengantongi identitas tersangka, namun polisi tidak bisa langsung menangkap tersangka. Polisi kesulitan menyergap tersangka karena tinggal berpindah-pindah.
“Tersangka baru bisa diamankan pada pertengahan Januari 2021 saat pulang ke rumahnya,” kata Kabag Ops Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono dalam keterangan pers di Mapolres, Rabu (3/2/2021) .
Dari keterangan tersangka, Satreskrim Polres Purbalingga mendapat informasi pelaku pencurian kendaraan bermotor telah beraksi sebanyak delapan kali. Lima kali di antaranya beraksi di Kabupaten Purbalingga, dua kali di Kabupaten Banjarnegara, dan satu kali di Kabupaten Banyumas.
Penyidik juga mendapat informasi bahwa PR tidak beraksi sendirian. PR beraksi bersama rekannya yang berinisial AN (32). AN saat ini masih dalam pengejaran petugas karena kabur.
Tersangka menjalankan aksinya dengan sangat hati-hati. Pertama mereka berkeliling mencari sasaran sepeda motor dengan kunci masing menggantung.
“Setelah mendapat sasaran, tersangka kemudian mengambil sepeda motor tersebut dan membawa kabur,” ujar Pujiono yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Gurbacov dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.