Ini Aturan Baru Buat Penumpang Kereta Api

Bisnis196 Dilihat
Penumpang sedang antri naik kereta api di Stasiun Purwokerto. (Dokumentasi/Purwokertokita.com)
Beberapa penumpang menunggu giliran naik kereta api di Stasiun Besar Purwokerto, Jawa Tengah.
(Dokumentasi/Purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Untuk pengguna angkutan massal kereta api (KA), ada pengumuman penting dari PT Kereta Api Indonesia (KAI). Mulai 11 November 2015, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengenakan tarif bagasi untuk penumpang yang membawa barang lebih dari ketentuan yang berlaku.

Manajer Corporate Communication PT KAI Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto, Surono mengatakan barang bawaan yang tidak dikenakan bea alias gratis, dibatasi paling banyak 20 kilogram dengan volume maksimal 100 liter (dimensi 70 cm X 48 cm X 30 cm) untuk setiap penumpang. Selain itu, jumlah koli juga dibatasi maksimal 4 koli per penumpang.

“Jika beratnya lebih dari 20 kilogram, maksimal 40 kilogram atau volume lebih dari 100 liter, maksimal 200 liter akan dikenakan bea kelebihan bagasi. Sedangkan, barang-barang dengan berat lebih dari 40 kilogram serta dimensinya lebih dari 200 dm3 tidak, diperbolehkan dibawa ke dalam kereta api sebagai bagasi,” jelasnya melalui siaran pers yang diterima Purwokertokita, Senin (21/12).

Nantinya, lanjut Surono, tarif kelebihan bagasi bawaan penumpang disesuaikan dengan kelas kereta api. “Untuk KA eksekutif ditetapkan sebesar Rp 10 ribu per kilogram, KA bisnis dan ekonomi komersial Rp 6 ribu per kilogram, dan KA ekonomi non-komerisal (PSO) Rp 2 ribu per kilogram,” lanjutnya.

Masih menurut Surono, jika petugas menemukan kelebihan berat atau dimensi saat pemeriksan tiket di dalam kereta api, maka akan berlaku tarif yang berbeda. “Tarif kelebihan bagasi, akan dihitung dengan ketentuan dalam KA eksekutif Rp 50 ribu, KA bisnis Rp 30 ribu dan KA ekonomi non-komersial (PSO) Rp 15 ribu masing-masing dihitung per lima kilogram,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengemukakan, jika dimensi ukurannya tidak melebihi 100 liter (70 X 48 X 30 cm), maka yang dihitung adalah berat sebenarnya. “Berat bagasi akan dihitung 1,5 kali berat sebenarnya,” jelasnya.

Ia menyampaikan, saat ini bagasi penumpang yang bisa langsung dibawa ke dalam kereta api tanpa dikenakan bea tambahan, meliputi barang pribadi penumpang seperti tas tangan, tas laptop, dan tas ransel dengan ukuran maksimal 50 X 35 cm X 25 cm. “Selain itu, sepeda lipat, kursi roda manual dan kereta bayi juga termasuk barang bawaan penumpang yang bisa dibawa masuk ke dalam KA tanpa dikenakan biaya,” katanya.

Aturan baru mengenai bagasi barang bawaan penumpang dalam kereta api ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan penumpang KA selama dalam perjalanan.

Tinggalkan Balasan