PURWOKERTOKITA.COM, BANYUMAS – Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap pelaku pencurian uang dalam kotak amal masjid Baitut Ta’lim depan SPN Polda Jateng, Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jumat (15/11/2024) pukul 02.24 WIB.
Pelaku berinisial MA (20), laki-laki warga Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas. MA tertangkap kamera CCTV saat mencuri.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan, kronologi penangkapan berawal pada hari Jumat (15/11/24) sekitar pukul 02.24 WIB ketika pelapor Imam (21), marbot masjid, tidur di kamar tempat tinggal marbot dibangunkan oleh saksi Fauzi yang memberitahukan ada orang yang terlihat di layar CCTV sedang memegangi kotak amal masjid.
Sebelumnya kotak amal tersebut berada di masjid bagian luar dan pada waktu itu sudah berada di dalam masjid.
Pelapor Imam dan saksi Fauzi menghampiri orang itu yang kemudian teridentifikasi sebagai MA. Saat dihampiri, MA langsung lari kemudian dikejar dan berhasil diamankan di depan kampus Amikom Purwokerto. Setelah ditanya, MA mengakui telah mengambil uang yang ada di kotak amal Masjid Baitut Ta’lim.
“Modus pelaku atau tersangka MA yaitu memasuki Masjid Baitut Ta’lim lalu mengambil uang yang ada di kotak amal. MA ditangkap berdasarkan dengan LP/B/101/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 15 November 2024,” kata Kompol Andryansyah.
Saat ini MA berikut barang bukti berupa kotak amal yang terbuat dari kayu, kawat besi dengan panjang kurang lebih 70 cm serta uang tunai sebesar Rp. 223.000 kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. MA dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. ***