Purwokertokita.com – Setelah sempat simpang siur, akhirnya status Pendapa eks Kawedanan Banyumas yang roboh November 2017 lalu menemukan titik terang. Bangunan yang teregistrasi di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah dengan nomor 11-02/BAS/TB/9 ini ditegaskan sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Seksi Sejarah dan Purbakala Dinporabudpar Banyumas, Carlan mengatakan, dari hasil rapat dan penelusuran aset, bangunan pendapa tersebut sudah diserahterimakan oleh Pemkab Banyumas kepada Pemprov Jateng. Namun, berkasnya belum ditandatangani oleh bagian aset provinsi.
“Sekarang sudah jelas posisinya. Sudah diserahterimakan meski belum dari Pemprov belum ditandatangani. Sebelumnya, pendapa eks kawedanan yang roboh ini belum jelas harus ditangani siapa, karena persoalan status bangunan milik siapa,” ujar Carlan, Jumat (9/3).
Kejelasan status ini, sambung dia, sekaligus menegaskan proses rekonstruksi atau pembangunan kembali pendapa eks Kawedanan Banyumas ini akan ditangani oleh Pemprov Jateng.
Adapun pendapa ini roboh lantaran disebabkan usia bangunan yang sudah cukup tua. Bangunan ini merupakan saksi sejarah pembagian pembagian empat distrik Banyumas yaitu Banyumas, Kalireja, Sokaraja dan terakhir Purworejo Klampok (sekarang masuk wilayah Kabupaten Banjarnegara).
Pembagian kabupaten ini terjadi pada masa Gubernur Jenderal Hindia Belanda, JG van Den Bosch sekitar tahun 1830. Diperkirakan, bangunan tersebut sudah berdiri sejak tahun 1831-1832. Pendapa yang beralamat di Jalan Pesawahan 1 Banyumas ini, menjadi kantor wedana perdana Banyumas yang dijabat Bupati Raden Adipati Cakranegara.
“Sesuai rekomendasi dari BPCB (Balai Pelestari Cagar Budaya) Provinsi Jateng, puing-puing bangunan Aula SMK Negeri 3 Banyumas yang masih utuh tetap digunakan kembali. Sekarang sudah kami simpan di tempat yang aman,” jelas Carlan.
Dia mengatakan, rekomendasi rekonstruksi bangunan tersebut sudah disampaikan melalui laporan kepada Bupati Banyumas, Badan Pengelola dan Pendapatan Aset Daerah Provinsi Jateng dan Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) Jateng. Proses pembangunan ulang gedung ini harus sesuai dengan bentuk aslinya.
“Apabila gedung yang difungsikan sebagai aula SMKN 3 Banyumas, maka gedung berbentuk pendapa itu harus dibangun sesuai dengan aslinya,” kata dia. (NS-)