Bawaslu Purbalingga Perintahkan Penertiban APK Fahmi-Dimas Berlogo PKB

Pemilu619 Dilihat

PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga memerintahkan tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga nomor urut dua (Fahmi-Dimas) untuk menertibkan alat peraga kampanye berlogo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada sidang mediasi sengketa pemilu, Selasa (15/10/2024).

Permohonan penyelesaian sengketa proses (PSAP) diajukan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut Satu (Tiwi-Hendra) sebagai Pemohon pada Senin, 14 Oktober 2024. Sementara Tim Fahmi-Dimas dalam hal ini sebagai pihak termohon.

Tim pasangan calon nomor urut satu mengajukan permohonan terkait penggunaan logo PKB pada Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Nomor Urut Dua. Ini dianggap tidak sesuai dengan aturan kampanye yang berlaku karena PKB secara resmi mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga nomor urut satu.

Baca juga: Seorang ASN dan Dua Kades Dilaporkan ke Bawaslu Purbalingga, Diduga Tak Netral

Selama proses mediasi, Bawaslu Kabupaten Purbalingga berupaya memfasilitasi musyawarah antara kedua belah pihak guna mencapai kesepakatan bersama. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Kedua belah pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Purbalingga memutuskan memerintahkan kepada tim pasangan calon nomor urut dua untuk menghapus logo PKB yang terdapat pada APK dan/atau menertibkan APK berlogo PKB tersebut secara mandiri.

Bawaslu memberikan batas waktu 2 x 24 jam kepada tim pasangan calon nomor urut dua untuk menindaklanjuti perintah tersebut. Jika tidak ada tindakan yang dilakukan dalam waktu yang ditentukan, Bawaslu Kabupaten Purbalingga akan menertibkan APK bersama pihak terkait.

“Keputusan ini diambil untuk menjaga prinsip keadilan dan ketertiban dalam proses pemilu. Kami beri kesempatan pada Termohon untuk menertibkan APK. Jika tidak, dalam waktu 2 x 24 jam, Bawaslu lakukan penertiban bersama pihak terkait,” ujar Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad.

Baca juga:Panwaslu Kecamatan Bojongsari Tangkap Basah Perangkat Desa yang Hendak Kampanyekan Calon Bupati Purbalingga 

Misrad juga menegaskan keputusan ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban kampanye dan memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung dengan adil dan sesuai aturan. Tindakan tegas akan diambil jika masih ditemukan pelanggaran yang serupa.

Bawaslu Purbalingga mengapresiasi komitmen para pihak untuk menjaga dan menjalankan pelaksanaan Pemilihan Serentak di kabupaten Purbalingga berjalan dengan damai, tertib dan aman. Selain itu Bawaslu berkomitmen menjamin penyelenggaraan pemilu yang jujur dan berintegritas

“Kami berharap seluruh peserta pemilu dapat mematuhi keputusan ini dan menjalankan kampanye sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkap Misrad.***

Tinggalkan Balasan