Seorang ASN dan Dua Kades Dilaporkan ke Bawaslu Purbalingga, Diduga Tak Netral

Pemilu353 Dilihat

PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga nomor urut dua melaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN) dan dua kepala desa, Senin (14/10/2024) pukul 13.00 WIB.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad mengatakan, laporan yang diterima Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purbalingga merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa yang dilaporkan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2.

Misrad mengungkapkan, terlapor seorang ASN dan dua kepala desa. Ketiganya disinyalir mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Pada Pemilihan 2024, dengan mengunggah postingan melalui media sosial.

Baca juga: Panwaslu Kecamatan Bojongsari Tangkap Basah Perangkat Desa yang Hendak Kampanyekan Calon Bupati Purbalingga 

“Iya hari ini, ada tiga laporan dugaan pelanggaran, yakni netralitas ASN dan netralitas kepala desa. Ketiganya diduga memposting gambar yang berisi dukungan untuk salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga pada pemilihan 2024,” kata Misrad.

Misrad mengungkapkan, setelah menerima laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Purbalingga akan melakukan kajian awal selama 2×24 jam untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan. Bawaslu juga akan menentukan dugaan pasal yang dilanggar jika memang terbukti dan menyampaikan hasilnya secara tertulis kepada pelapor.

“Sesuai mekanisme penanganan pelanggaran dalam Perbawaslu, kami akan melakukan kajian awal selama 2×24 jam, untuk mengecek keterpenuhannya, jika ada yang belum memenuhi syarat, maka akan kami berikan waktu selama 2×24 jam, untuk perbaikan,” ujar Misrad.***

Tinggalkan Balasan