PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Panwaslu Kecamatan Bojongsari menggagalkan upaya pelanggaran netralitas aparatur negara pada Pilkada Purbalingga di Desa Karangbanjar, Kabupaten Purbalingga, Rabu, 2 Oktober 2024. Seorang perangkat desa dicegah saat hendak ikut kampanye untuk pasangan calon nomor urut dua.
Sebelum kampanye dimulai, jajaran Panwaslu Kecamatan Bojongsari yang terdiri dari Didin Nur Hilal, Eva dan Suyitno di bawah supervisi langsung Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Wawan Eko Mujito, sampai di lokasi kampanye. Seperti biasa, mereka hadir memastikan kampanye berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan.
Didin menjelaskan, ia dan rekannya hadir untuk mencegah pelanggaran netralitas Perangkat Desa di Desa Karangbanjar. Didin menuturkan, sesampainya di lokasi kampanye, Panwaslu Desa Karang Banjar menyampaikan informasi kepada Panwaslu Kecamatan Bojongsari perihal temuan salah satu oknum Perangkat Desa Karangbanjar yang mengenakan atribut paslon yang akan berkampanye.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Bojongsari, Didin Nur Hilal didampingi dua anggotanya, Eva dan Suyitno, mendatangi Perangkat Desa untuk mencegah pelanggaran terjadi.
Ia dan rekannya memberikan pemahaman potensi pelanggaran yang bisa menjerat Perangkat Desa. Setelah menerima penjelasan, Perangkat Desa yang bersangkutan melepaskan atribut paslon dan meninggalkan lokasi kampanye.
Dikonfirmasi secara terpisah, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Wawan Eko Mujito yang mendampingi pengawasan kampanye tersebut, menjelaskan, upaya pencegahan dilakukan sebagai bagian dari tugas Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi.
Lebih lanjut, Wawan berharap, tidak ada lagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar aturan netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa. Ia juga berharap proses demokrasi melalui pemilihan serentak tahun 2024 berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas sesuai dengan kehendak rakyat.***