PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah sampai pada fase kampanye. Spanduk, poster, hingga baliho kampanye bertebaran di tepian jalan, di kota hingga pelosok desa. Pemasangan alat peraga kampanye yang kerap dipasang serabutan hingga menjadi sampah visual itu kelak menjadi tanggung jawab siapa?
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga menegaskan, alat peraga kampanye menjadi tanggung jawab pasangan calon. Mereka yang berkewajiban melucuti setiap alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan atau jika tahapan kampanye berakhir.
“Penting dipahami bahwa penertiban alat peraga kampanye (APK) bukan tugas pengawas pemilu, melainkan tim pemenangan pasangan calon,” kata anggota Bawaslu Purbalingga, Heru Tri Cahyono SSos, pada Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan 2024 bersama sejumlah pemangku kepentingan, Jumat (4/10/2024).
Subroto, perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga, yang hadir pada rapat itu menjelaskan, penertiban APK dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah. Ia menekankan pentingnya menjaga estetika ruang publik dan mengimbau agar APK tidak dipasang di fasilitas umum yang dilarang, seperti tempat ibadah, taman, dan jalur hijau.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga, Sutrisno, menjelaskan, Satpol PP memiliki peran menjaga ketertiban umum selama Pemilu 2024. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Satpol PP memiliki kewenangan untuk menertibkan APK yang dipasang tidak sesuai aturan.
Sutrisno menegaskan, penertiban APK dilakukan melalui pendekatan persuasif dan humanis agar tercipta suasana kondusif selama masa kampanye.
“Sesuai ketentuan, APK yang melanggar aturan akan ditertibkan oleh Satpol PP setelah berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU. Kami berharap tim pemenangan memahami aturan ini dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Sutrisno menegaskan.
Rakor Selaraskan Pemahaman Regulasi Pilkada
Bawaslu Purbalingga menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan 2024 di Gedung Andrawina, Hotel Owabong. Rapat bertujuan menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman mengenai regulasi Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Dan Wakil Bupati, serta upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran selama tahapan kampanye Pemilihan 2024.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad SE, menekankan pentingnya sinergi antara seluruh pihak yang terlibat dalam pengawasan kampanye.
“Rapat koordinasi ini penting untuk menyamakan persepsi dan upaya pencegahan pelanggaran dalam tahapan kampanye, sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar,” kata Misrad.
Peserta rapat ini terdiri dari unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, partai politik pengusung pasangan calon, tim pemenangan, anggota Gakkumdu, serta media massa.
Di akhir acara Bawaslu Purbalingga mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan kesuksesan pelaksanaan Pemilihan 2024, sehingga tercipta pemilihan yang damai, jujur, dan adil dengan menjunjung tinggi aturan yang ada.***