Purwokertokita.com – Masih banyaknya bangunan permanen yang didirikan di sepanjang garis sempadan Sungai Banjaran yang membelah Kota Purwokerto Jawa Tengah mengundang keprihatinan sejumlah kalangan. Tak hanya itu, tumpukan sampah di Sungai Banjaran yang berasal dari aliran tersebut, bahkan mencapai sembilan truk.
Anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah, Eddy Wahono mengemukakan, pendirian bangunan di sepanjang garis sempadan sungai melanggar Peraturan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai.
“Pada pasal 15 ayat 1 dan pasal 26 huruf c, disebutkan bangunan yang melanggar sempadan sungai dinyatakan sebagai status quo dan secara bertahap ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai. Karena itu, kami meminta agar pemkab Banyumas segera melakukan pendataan dan sosialisasi serta solusi bagi warga yang mendirikan bangunan di sepanjang garis sempadan,” katanya usai mengikuti gerakan bersih sungai terpadu di Sungai Banjaran, Minggu (1/11).
Dalam kesempatan tersebut, ia juga berharap peran pemkab dalam upaya konservasi sungai yang selama ini menjadi persoalan di berbagai kota besar. Senada dengan harapan tersebut, Kepala Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga (SDABM) Banyumas, Irawadi mengemukakan dalam waktu dekat akan melakukan langkah konservasi serta inventarisasi drainase selokan di wilayah perkotaan yang berpotensi menyebabkan banjir saat musim peghujan nanti.
“Kami sangat prihatin melihat kondisi sungai di wilayah kota Purwokerto. Nanti, kami akan segera membentuk tim terpadu yang berkelanjutan untuk melakukan langkah konservasi pemeliharaan sungai di perkotaan sehingga menjadi sungai yang sehat,” tuturya.
Bupati Banyumas, Achmad Husein, mengunjungi kegiatan bersih sungai yang dilaksanakan ratusan warga dari berbagai elemen tersebut. Ia juga menyempatkan menyusuri sempadan sungai, serta berdialog dengan warga tepian Sungai Banjaran. Selama menyusuri garis sempadan tersebut, terlihat penumpukan sampah terjadi di muara Sungai Jurig RT 07/RW 05.
Bupati juga melihat secara langsung di sepanjang sempadan sungai, banyak bangunan permanen yang didirikan diatas bronjong sempadan sungai Banjaran sekitar 40 rumah dari RT 07/RW 05 sampai Kelurahan kober RT 01/RW 07. Pada kesempatan tersebut, Ahmad Husein meminta agar masyarakat tidak membuang sampah ke sungai dan juga menginstruksikan Dinas SDABM untuk membuat jaring melintas di samping kanan-kiri jembatan sebagai antisipasi agar masyarakat tidak membuang sampah dari jembatan.
Kegiatan yang dilakukan sejak pukul 06.30 WIB hingga pukul 09.00 WIB dengan tujuan mengevakuasi sampah dari sungai ini berhasil mengangkat sampah sebanyak sembilan truk secara manual. Padahal, sebelumnya direncanakan excavator milik Dinas SDABM akan turun dalam kegiatan tersebut, namun karena sempitnya jalan yang akan di lalui terpaksa tidak bisa beroperasi.
Uwin Chandra