Purwokertokita.com – Puluhan bangunan di Jalan Jenderal Gatot Soebroto Sokaraja, Banyumas yang digunakan untuk kios di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dirobohkan menggunakan alat berat oleh pemerintah kabupaten (pemkab) Banyumas, Rabu (13/4).
Tidak adanya izin mendirikan bangunan (IMB) dan berada di garis sempadan jalan menyebabkan dirobohkannya kios yang bernilai hingga ratusan juta rupiah. Dari informasi yang dihimpun, tercatat sebanyak 58 bangunan berupa kios tersebut didirikan oleh warga penyewa dari PT KAI.
Seorang penyewa, Darmaji mengemukakan pembongkaran kios tersebut cukup mengagetkan dan membuat penyewa sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan pemkab Banyumas.
“Seharusnya eksekusi ini tidak dilakukan hari ini (Rabu, 13/4). Karena dari hasil audiensi kami dengan DPRD Banyumas, ada rekomendasi yang dikeluarkan kepada Bupati Banyumas untuk ditunda (eksekusinya),” jelasnya saat ditemui Purwokertokita.com.
Menurutnya, pemkab seharusnya menindak sejak awal penyewa mendirikan bangunan di ruas jalan Gatot Soebroto Sokaraja tersebut. Ia mengaku merugi hingga ratusan juta rupiah lantaran bangunan yang didirikannya hancur.
“Padahal, kami setiap tahun bayar uang sewa kepada PT KAI. Dan dari awal tidak ada perjanjian dilarang mendirikan bangunan permanen di wilayah sini,” jelasnya yang juga ketua paguyuban pedagang keramik di salah satu kios yang dihancurkan tersebut.
Pedagang lainnya, Nono Sarino mengemukakan pihak penyewa lahan kecewa dengan sikap pemkab yang langsung menghancurkan bangunan kios tersebut. Ia berencana akan meminta audiensi dengan PT KAI sebagai pemilik lahan tersebut.
“Seharusnya, eksekusi ini menunggu semuanya duduk bersama untuk mencari jalan keluar. Dan juga dari surat rekomendasi DPRD Komisi II menyarankan agar eksekusi ditunda dan atau bisa dilakukan,” jelasnya.
Enam Tahun Berjualan
Ia mengemukakan, sikap pemkab yang langsung mengeksekusi pembongkaran bangunan membuat penyewa kecewa. Diakuinya, banyak warga yang menyewa lahan bergantung pada penghasilan dari lahan tersebut. “Kami sudah enam tahun berjualan di sini, tetapi selama ini tidak ada masalah. Baru kali ini, ada kejadian seperti ini. Terus terang ini sangat merugikan penyewa,” ucapnya.
Lebih lanjut, Nono mengaku sewa yang dibayarkan untuk lahan tersebut mencapai Rp 2 juta lebih per tahun. Menurutnya, dengan adanya persoalan ini, warga penyewa akan menggugat pemkab Banyumas. “Kami sedang berpikir untuk mem-PTUN-kan pemkab Banyumas,” ucapnya.
Dalam proses pembongkaran tersebut, terlihat ratusan petugas dari unsur gabungan yang meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyumas, Polisi, TNI dan disiagakan pula mobil pemadam kebakaran dan personel Palang Merah Indonesia (PMI) Banyumas. Pembongkaran yang dimulai sekitar pukul 08.00 berjalan tertib tanpa ada perlawanan dari penyewa.
Menurut informasi yang dihimpun, sebelumnya tersiar kabar akan adanya mobilisasi massa menolak pembongkaran tersebut. Namun, hal tersebut urun dilakukan dengan melihat kondisi tersebut. “Tadi sudah ada di sebelah sana (bagian timur jalan) tapi dibubarkan saja,” kata seorang warga setempat.
Proses pembongkaran tersebut sempat membuat dua petugas dari Satpol PP dan aparat Desa Sokaraja Kidul luka-luka akibat tertimpa lampu penerangan jalan yang terkena alat berat (backhoe). Anggota Satpol PP, Barno (46) alami luka ringan di bagian tangan. Sedangkan perangkat Desa Sokaraja, Supriyadi alami robek sepanjang dua centimeter di bagian tangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Banyumas, Andri Subandrio mengatakan penertiban bangunan tersebut memang dilakukan karena tidak adanya IMB. Ia mengemukakan, pihaknya sudah beberapa kali memberikan surat teguran kepada penyewa lahan tersebut. “Yang jelas, tidak ada IMB sehingga harus dibongkar,” jelasnya.
Ia mengakui, selama ini belum ada koordinasi dari PT KAI Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto. Namun, ia mengemukakan, seharusnya lahan tersebut tidak bisa digunakan untuk mendirikan kios.
“Setelah ini, nanti kami akan usulkan untuk menjadi ruang terbuka hijau. Selain itu, kami juga akan melakukan hal seperti ini (pembongkaran bangunan tak berizin di lahan PT KAI) secara bertahap,” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono mengatakan pihaknya memang melakukan perjanjian sewa dengan warga yang ingin menggunakan lahan tersebut. Perjanjian sewa tersebut, menurutnya, sebagai upaya PT KAI untuk melakukan penjagaan aset negara agar tetap ada.
“Perjanjian sewa memang dilakukan, karena ini merupakan lahan negara yang diserahkan kelolanya kepada PT KAI,” ucapnya.
Dalam pasal perjanjiannya, jelas Surono, tertulis penyewa harus mengurus perizinan mengenai pemanfaatan obyek yang disewakan kepada pemerintah daerah. “Untuk perizinan, jadianya sudah jelas. Kalau ada yang membuat bangunan, mutlak tanggung jawab penyewa. Karena kami (PT KAI) hanya menyewakan lahan,” tuturnya.
Surono mengemukakan, tidak mengetahui kalau tanah tersebut termasuk dalam garis sempadan bangunan (GSB) jalan. Ia mengatakan, tidak ada patok menjadi penyebabnya. “Kami tidak tahu, kalau itu masuk GSB jalan. Karena selama ini belum ada pemberitahuan kepada kami, soal tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, hingga kini belum ada koordinasi dengan pemkab Banyumas soal pemanfaatan lahan tersebut. “Kami belum ada koordinasi dengan pemkab soal lahan tersebut,” ucapnya.