Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Wonosobo Batasi Transportasi Darat Selama Sebulan

Peristiwa170 Dilihat
Operasi Yustisi di Wonosobo
Petugas gabungan menggelar operasi yustisi kepatuhan protokol kesehatan pada akhir Januari yang lalu./Foto:Istimewa

PURWOKERTOKITA.COM, WONOSOBO – Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Wonosobo hingga hari Kamis (4/2/2021) telah mencapai 4.797 dan menyebabkan 262 kematian. Untuk mengerem laju penambahan kasus dan kematian akibat Covid-19, Pemerintah Kabupaten Wonosobo akan menerapkan kembali pengawasan dan pembatasan kegiatan sektor transportasi darat.

Kegiatan pengawasan dan pengendalian sektor transportasi darat akan dimulai pada Selasa (9/2/2021) hingga Senin tanggal 8 Maret 2021 atau selama sebulan penuh.

Kepala Disperkimhub Bagyo Sarastono menyebut tujuan pengawasan moda transportasi darat adalah agar sektor tersebut bisa tetap berjalan, namun tidak memunculkan resiko penularan virus corona.

“Point penting dari kegiatan pengawasan ini adalah seluruh moda transportasi darat diperbolehkan beroperasi bahkan sampai dengan kapasitas penumpang 100 %, namun harus melalui uji Covid-19 baik awak angkutan maupun calon penumpangnya,” kata Bagyo usai rapat koordinasi uji publik, Kamis (4/2/2021).

Bagi awak angkutan maupun penumpang, Bagyo mensyaratkan wajib negatif Covid-19 dengan menunjukkan hasil tes swab PCR, rapid test antigen maupun tes dengan GeNose, alat pendeteksi Covid-19 terbaru temuan Universitas Gajah Mada.

Bagyo mengatakan akan menyiapkan GeNose di pos-pos pemantauan, yaitu di Terminal Sawangan, Gerbang Mandala Wisata Mendolo, dan terminal tipe B Mendolo. Tes dengan GeNose lebih murah sehingga bisa terjangkau masyarakat luas.

Operator angkutan umum juga diminta menyemprot armadanya di pool masing-masing dengan desinfektan sebelum dan sesudah beroperasi.

Tidak hanya penumpang dan awak angkutan umum, para petugas yang akan bersiaga di masing-masing pos juga bakal menyasar para pendatang dari luar Kota yang hendak masuk Kabupaten Wonosobo.

“Demi menekan penyebaran virus corona, warga yang hendak masuk Kabupaten Wonosobo juga wajib menunjukkan hasil tes negatif dari salah satu dari tiga jenis alat, yaitu swab PCR, Rapid Antigen atau GeNose,” tuturnya.

Pengendara kendaraan yang melintas di pos-pos pemantauan juga wajib menaati protokol kesehatan dengan mengenakan masker pelindung diri. Jika melanggar ketentuan protokol kesehatan akan dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 50.000 atau sanksi sosial sesuai Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru.

Tinggalkan Balasan