Jangan Sampai Dipermalukan di Tujuh Lampu Merah Purwokerto Ini

Peristiwa269 Dilihat
Sumber: Pixabay.com
Sumber: Pixabay.com

Purwokertokita.com – Bagi pengendara kendaraan roda empat di Purwokerto, mulai sekarang jangan sampai masuk ruang henti khusus roda dua ya. Soalnya, kini anda bakal dipermalukan lewat pengeras suara jika sampai menyerobot ruang henti khusus bagi kendaraan roda dua.

Nama program ini yakni Area Traffic Control System (ATCS). Program ini cukup keren, karena seluruh aktivitas di lampu merah bakal dipantau melalui kamera pengintai. Pelanggar akan langsung diperingatkan melalui pengeras suara.

“Mohon perhatian, kendaraan jenis ini dengan nomor polisi sekian, diharapkan untuk mundur dan tidak masuk di ruang henti kendaraan roda dua,” begitu kira-kira pengumuman yang langsung disuarakan lewat pengeras suara. Malu ngga sih, dilihatin orang banyak kalau melanggarnya. So, bagi kamu-kamu yang mengendarai kendaraan roda empat, mulai sekarang jangan coba-coba masuk ruang henti roda dua ya. Kecuali malam minggu dan hari minggu. Biasanya sih ngga ada yang jaga. Maklum kan PNS, mereka libur coy.

Berdasarkan pantauan Purwokertokita.com, di persimpangan GOR Satria dan persimpangan Kebondalem, para pengendara, khususnya kendaraan roda empat yang melanggara ruang henti khusus roda dua (RHK), masih nampak kebingungan. Pasalnya, kendaraan yang terlanjur melanggar RHK tidak bisa berbuat banyak, karena ruang di bagian belakang sudah terisi kendaraan lain.

Salah satu pengendara roda dua di persimpangan Kebondalem, Arbi mengaku sempat kaget dengan adanya suara teguran yang disampaikan petugas melalui speaker. Menurutnya, hal tersebut dinilai tidak maksimal karena pengendara mobil juga tidak bisa berbuat apa-apa.

“Harusnya dilengkapi dengan rambu pemberitahuan untuk tidak melewati ruang henti roda dua, sehingga para pengendara mobil tidak terlanjur melanggar sebelum ditegur. Soalnya kalau sudah terlanjur, mobil akan sangat susah untuk mundur lagi,” katanya.

Meski demikian, dia mengatakan sangat mendukung program ATCS tersebut, terutama untuk mengatur lalu lintas di persimpangan pada jam-jam padat. Menurutnya, ada perbedaan yang sangat terlihat pada program ATCS tersebut, terutama saat ada ruas jalur yang cukup padat.

“Kemarin lampu hijau ruas jalan dari arah GOR Satria lebih lama dibandingkan sebelumnya. Soalnya banyak kendaraan yang mengantre, sehingga lampu hijaunya menyala lebih lama sampai kepadatan benar-benar teratasi,” jelasnya.

Warga lain, Dian mengaku belum mengetahui mengenai program ATCS tersebut. Menurutnya, hingga saat ini ada atau tidaknya program ATCS di persimpangan dinilai belum berdampak apa-apa. “Permasalahannya sama saja, masih banyak mobil yang seenaknya melewati batas ruang henti roda dua. Harusnya ATCS juga didukung dengan sanksi seperti tilang, sehingga dapat menimbulkan efek jera,” ungkapnya.

Lantas, di mana saja sih ATCS ini sudah beroperasi? Menurut Kepala Bidang LLAJ Dishubkominfo Banyumas, Agus Sriyono, ATCS memang difokuskan pada penertiban pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang ada di persimpangan, selain untuk mengatur kepadatan lalu lintas yang ada.

Seperti diketahui, operasional ATCS sempat terkendala jaringan listrik, mengingat daya yang dimiliki Dishubkominfo Banyumas masih belum mampu menompang ruang kontrol ATCS. “Sekarang daya listriknya sudah ditambah, sehingga operasionalnya sudah maksimal dan tidak khawatir anjlok lagi,” katanya.

Dijelaskan, untuk operasional ATCS, diakui memang perlu waktu untuk bisa diterima masyarakat. Meski demikian, pihaknya optimis ATCS dapat lebih meminimalisir pelanggaran lalu lintas yang terjadi. “Saat ini kendaraan yang terlihat melanggar, akan langsung kita tegur dari ruang kontrol. “Saat ini akan kita tegur terlebih dahulu, sedangkan untuk tindakan selanjutnya, nanti akan kita tindak lanjuti melalui evaluasi,” katanya.

Terkait operasional ATCS tersebut, lanjut Agus, pihaknya akan mengoptimalkan pengaturan lalu linta di jam-jam sibuk, seperti pagi hari, siang hari, hingga sore hari. Diakuinya, saat ini memang masih ada pelanggaran ruang henti roda dua yang terjadi di persimpangan. “Untuk kendaraan lokal saya rasa sudah mengerti semua adanya aturan ruang henti roda dua. Namun untuk kendaraan dari luar daerah, kebanyakan masih belum mengerti sehingga masih banyak terjadi pelanggaran,” jelasnya.

Untuk mengoptimalkan program ATCS, pihaknya saat ini juga mulai menambah perangkat ATCS di beberapa persimpangan yang ada di Jalan Gerilya. Ada enam titik persimpangan yang saat ini masih dilakukan pengerjaan jaringan kabel FO untuk menunjang program ATCS, yaitu di persimpangan Kalibogor, persimpangan Tanjung, persimpangan Karangpucung, persimpangan Samsat, persimpangan Karangbawang, dan persimpangan Pancurawis.

“Ke depan akan kita usulkan ATCS di sepanjang jalan Jenderal Soedirman melalui anggaran APBN. Sedangkan untuk ATCS baru di enam titik tersebut, akan kita upayakan selesai pertengahan Desember, sehingga tahun depan sudah bisa dioperasionalkan,” kata Agus.

Nah, masih mau melanggar lalu lintas. Mungkin hari ini baru ditegur, suatu saat nanti bisa kena tilang.Mulailah mentaati peraturan lalu lintas, bukan hanya untuk keselamatan orang lain tapi juga untuk keselamatan diri sendiri.

Tinggalkan Balasan