Purwokertokita.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Margono Sukarjo, Purwokerto bersedia mengembalikan biaya kelahiran bayi dari keluarga miskin sebesar Rp 26 juta lebih.
Sekretaris Komisi D DPRD Banyumas, Yoga Sugama mengatakan uang tersebut merupakan angsuran biaya kelahiran bayi keluarga Kusrini dan Muhammad Kurniawan, dari total tagihan sebesar Rp 41 juta.
“Proses sudah artinya sudah mulai dikembalikan diuitnya dan sebagainya. Kita klarifikasi KBS seperti apa, SOP-nya seperti apa. Agar ke depan tidak terjadi lagi yang seperti itu,” ujarnya.
Keluarga tersebut, kata Yoga, sebenarnya sudah melampirkan Kartu Banyumas Sehat (KBS) dan keterangan miskin agar mendapat fasilitas gratis di RSUD Margono. Namun, oleh pihak RSUD Margono, Kusrini tetap terdaftar sebagai pasien umum non-KBS.
“Telat sehari dari yang disyaratkan pihak rumah sakit. Tapi mestinya ada kebijakan khusus ya,” kata Yoga.
Selasa kemarin, DPRD Banyumas memanggil RSUD Margono, Dinas Kesehatan Banyumas dan sejumlah rumah sakit milik pemerintah di Gedung DPRD Banyumas.
“Sehingga, ke bupati dan bupati membuat nota disposisi. Dimana dia sebagai pemegang KBS (kartu Banyumas Sehat-red), uangnya yang Rp 26 juta dikembalikan. Dan selanjutnya tidak ditagih biaya,” jelasnya.
DPRD juga mengkarifikasi Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit pemerintah dalam penanganan pasien yang berasal dari keluarga miskin. Ia berharap, ke depan tidak ada lagi kasus keluarga miskin yang harus mengeluarkan biaya besar ketika mengakses fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta.
“Jadi seluruh rumah sakit pemerintah kita undang beserta dengan Dinas Kesehatan. Harapannya di masa mendatang tidak ada kejadian seperti ini lagi,” harapnya.
Diketahui, Muhammad Kurniawan membawa istrinya, Kusrini ke RSUD Margono untuk melahirkan. Namun, lantaran belum membawa KBS dan kartu miskin, Kusrini didaftarkan sebagai pasien umum. Padahal, saat itu Kurniawan sudah memberitahu pihak RS sedang mengurusnya. Dua hari kemudian, Kurniawan mensetorkan KBS dan kartu miskin tersebut.
Namun, saat perawatan selesai dan akan pulang, Kurniawan ditagih sebesar Rp 41 juta. Dengan rincian Rp 7 juta lebih biaya kelahiran cesar, sedangkan sisanya merupakan biaya perawatan bayi prematur. Hingga saat melaporkan ke DPRD Banyumas, Kuniawan sudah mengangsur sebesar Rp 26 juta.