Purwokertokita.com – Sidang peninjauan kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah pada Kamis (25/5) direspon pengurus pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat). Mereka meminta agar PK yang diajukan oleh Freddy Budiman ditolak.
“Granat menolak PK Freddy Budiman, kami harap petugas hukum tidak mengabulkan pengajuan PK Freddy Budiman,” kata Wakil Ketua Umum Granat, Ashar Suryobroto di Purwokerto, Sabtu (28/5).
Ashar menyebut saat ini rakyat Indonesia menantikan pelaksana eksekusi mati Freddy Budiman. Ashar mengaku sempat heran dengan lolosnya Freddy Budiman dalam eksekusi tahap I dan II. “Sudah beberapa kali seharusnya dihukum mati, kenapa bisa selalu muncul perkara baru?” tanyanya.
Ia mengatakan, rakyat Indonesia menantikan pelaksanaan eksekusi mati tahap tiga terpidana mati kasus narkoba. Ia mengemukakan dari data yang dimiliki Granat, sudah ada 64 terpidana mati yang grasi yang ditolak presiden.
“Negara jangan kalah dalam hal ini (pemberantasan narkoba). Harus punya komitmen dalam pemberantasan narkoba,” ucapnya.
Saat ditemui wartawan, Ashar membacakan tiga poin pernyataan sikap Granat mengenai pelaksanaan hukuman mati terpidana mati kasus narkoba.
“Pertama, hukuman mati bagi napi yang sudah inkrah merupakan bagian tidak terpisahkan dari criminal justice system, sehingga harus dilakukan secepatnya,” katanya.
Kemudian poin kedua, Ashar mengatakan menunda eksekusi (mati) sama saja dengan melakukan pembiaran terhadap mereka untuk melakukan pengendalian dari lembaga pemasyarakatan yang juga merupakan pembunuhan terhadap anak bangsa.
“Kita ketahui, saudara Freddy Budiman sudah berkali-kali mengendalikan dari dalam dan kita tidak percaya dengan perubahan-perubahan sekarang,” ujarnya.
Sedangkan, poin yang ketiga, Ashar menyatakan, hukuman mati justru dalam rangka mempertahankan peradaban. “Dibalik kematian mereka (pengedar narkotika), justru akan menjamin keberlangsungan kehidupan bagi berjuta anak bangsa,” ucap Ashar.