Duh, Korban Pedagangan Anak Dipekerjakan di Gang Sadar

Peristiwa270 Dilihat
Suasana Gang Sadar.  (Uwin Chandra/Purwokertokita.com)
Suasana Gang Sadar.
(Uwin Chandra/Purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah menangkap lima pelaku perdagangan anak yang dipekerjakan sebagai penjaja seks komersial (PSK) di Gang Sadar Baturraden.

“Kelima tersangka mengeksploitasi tiga anak perempuan sebagai PSK,” kata Kepala Satreskrim Polres Banyumas, Andi Kadesma, Sabtu (11/6).

Ia mengatakan korban dipekerjakan di Gang Sadar Baturraden. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan, jumlah korban bakal bertambah setelah kepolisan mengembangkan penyelidikan.

Lima pelaku yakni Supeno, Hanifah, Elsa Yubalevi, Wartim dan Riyadin ditangkap di lokasi berbeda.

Andi menjelaskan lima pelaku ini juga memiliki tugas yang bereda. Supeno, Hanifah dan Elsa yang masib sekeluarga, bertugas mencari klien untuk ketiga bocah malang ini. Sedangkan Wartim dan Riyadin, memiliki tugas merekrut anak perempuan.

“Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melarikan diri dari pemondokan dan melapor ke Polres Banyumas. Ia mengatakan ada pengaduan dari masyarakat, pada tanggal 8 Juni 2016 yang diterima polisi,” katanya.

Setelah diselidiki, pada tanggal 10 Juni kami berhasil menangkap lima pelaku human traficking. Kasus tersebut diungkap oleh Satreskrim Polres Banyumas, terutama unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)

Andi mengungkap, Rata-rata korban berasal dari keluarga miskin. Pelaku mengaku mengiming-imingi gadis dibawah umur ini bekerja di hotel atau restoran dengan gaji yang tinggi. Namun mereka kemudian dibawa ke komplek kos prostitusi Gang Sadar Baturraden.

Tetapi kemudian para korban akhirnya dibawa ke pondok penginapan yang ada di GS untuk selanjutnya harus melayani lelaki hidung belang. Dari setiap laki- laki hidung belang Supeno, memasang tarif Rp 150 ribu untuk sekali kencan.

Para pelaku ini diancam dengan Undang- Undang No. 21 Tahun 2007 tentang pidana perdagangan orang dan Undang-undang Perlindungan Anak tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan pemberatan.

Tinggalkan Balasan