AJI Purwokerto dan Satelit Post Launching Ombudsman Media Satelit Post

Peristiwa717 Dilihat
Pelepasan burung emprit yang dilakukan oleh AJI Purwokerto, Dewan Ombudsman Media Satelit Post dan perwakilan masyarakat Purwokerto untuk melaunching Ombudsman Media Satelit Post, sabtu (16/01). (Yudi Setiyadi/Purwokertokita.com)
Pelepasan burung emprit yang dilakukan oleh AJI Purwokerto, Dewan Ombudsman Media Satelit Post dan perwakilan masyarakat Purwokerto untuk melaunching Ombudsman Media Satelit Post, sabtu (16/01). (Yudi Setiyadi/Purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Pesatnya pertumbuhan media massa dan bermunculannya media-media baru di Banyumas dan sekitarnya, mendorong Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Purwokerto dan media Satelit Post mempelopori pembentukan Lembaga Ombudsman Media.

Menurut Aris Andrianto, ketua AJI Purwokerto, Satelit Post menjadi media lokal pertama yang memiliki Lembaga Ombudsman Media di Purwokerto. Harapannya ke depan media-media lain di Purwokerto juga akan membentuk Ombudsman Media seperti yang dilakukan Satelit Post.

“Adanya Lembaga Ombudsman Media akan menjadikan media memiliki relasi dengan pembacanya. Ombudsman Media juga menjadi ruang kritis bagi para pembaca atas informasi yang diperoleh dari media,” ungkap Aris pada acara launching Ombudsman Media Satelit Post di Resto Red Chili, sabtu (16/01).

Di Indonesia, pembentukan Ombudsman diawali dari institusi pemerintahan. Namun media, sekalipun bukan dikelola oleh negara dan berorientasi profit, tetap memerlukan Ombudsman.

“Media mendapatkan profit dari masyarakat, karena itulah media memerlukan Ombudsman,” tutur Triyono Lukmantoro, Akademisi Universitas Diponegoro Semarang yang hadir sebagai narasumber seminar.

Pada era kebebasan berekspresi sekarang ini, semua orang bisa mendirikan media massa. Pembentukan Ombudsman Media di Purwokerto dilakukan untuk mendorong pers dan media yang lebih bertanggungjawab.

Gregorius Magnus Finesso, Koordinator Divisi Advokasi AJI Purwokerto menuturkan, masyarakat harus bisa ikut terlibat mengontrol media, salah satunya melalui media watch, Ombudsman Media. “Makin banyak pihak yang mengawasi, makin baik tampilan yang diawasi, maka akan semakin bermutu,” kata Gregorius.

Gregorius juga menambahkan bahwa masyarakat perlu tahu tentang Hak Jawab dan Hak Koreksi yang diatur dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 UU Pers nomor 40 tahun 1999.

“Kebebasan pers dilindungi Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999. Kebebasan pers, tetap berbatasan dengan undang-undang dan hukum yang berlaku, karena kita hidup di negara hukum,” pungkas Gregorius.

Tinggalkan Balasan