
PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Kabupaten Purbalingga mewajibkan seluruh toko modern berkolaborasi dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Untuk memuluskan rencana ini, Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, tengah merumuskan perda yang memungkinkan kedua pihak berkolaborasi lebih luas.
“Jangan sampai keberadaan toko-toko modern justru mematikan UMKM lokal kita,” ujar bupati saat Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Perbup tentang Izin Toko Modern di Ruang Rapat Bupati, Jumat (23/4/2021).
Selama ini tidak semua toko modern di Purbalingga menjual produk unggulan UMKM Purbalingga. Dari 43 gerai Alfamart di Purbalingga, baru empat gerai yang menjalin kerja sama dengan UMKM. Sementara dari 22 gerai Indomart, baru 12 yang menampung produk UMKM.
“Begitupun dengan jumlah produk UMKM yang dikerjasamakan masih terbatas baru 36 item produk milik 25 pelaku,” kata Tiwi, sapaan Bupati Purbalingga.
Pada regulasi yang tengah disusun juga mengatur kriteria produk UMKM yang bisa masuk toko modern. Produk yang bisa masuk toko modern harus melalui proses kurasi baik oleh dinas terkait maupun masing-masing toko modern.
“Yang baru masuk di Alfamart-Indomaret ini baru kuliner khususnya makanan kering, saya ingin ke depan tidak hanya kuliner saja tetapi termasuk kriya, batik ataupun kerajinan-kerajinan lainnya juga makanan basah bisa masuk ke toko modern,” tuturnya.
Tiwi juga menginginkan progam Tuka-Tuku Purbalingga terekspose. Ia mengharuskan produk UMKM yang masuk toko modern melalui satu pintu yakni program Tuka-Tuku Purbalingga.
“Jadi tetap seluruh brandingnya dalam bentuk Tuka-Tuku Purbalingga. Ke depan toko modern yang sudah bekerjasama dengan Tuka-Tuku Purbalingga diberikan label atau logo Tuka-Tuku Purbalingga,” ucapnya.