BANJARNEGARA- Sebagai bentuk keseriusan terhadap cagar budaya di daerahnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) dalam waktu dekat akan membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Dinparbud akan melakukan sertifikasi dahulu kepada calon TACB. Selasa (9/10/2023) para calon anggota TACB diundang ke Aula Dinparbud guna persiapan sertifikasi TACB. Mereka terdiri dari lima orang, yaitu Kasubag PEP Dinparbud Aryadi Darwanto, arsitek di DPUPR Siti Nurlaela, sosiolog yang juga guru SMAN 1 Bawang Widi Hidayati, Bagian Hukum Setda Sugeng Waluyo dan sejarawan lokal Banjarnegara Heni Purwono.
Kabid Kebudayaan Yelly Harmoko mengungkapkan, TACB ini penting segera dibuat, agar objek diduga cagar budaya yang ada di Banjarnegara segera ditetapkan dan memiliki payung hukum.
“Situasi cagar budaya Banjarnegara kritis. Dari data pokok kebudayaan, 393 didaftarkan, 34 terverifikasi, namun nol rekomendasi dan penetapan. Masalahnya salah satunya kita tidak punya TACB,” tandas Yelly.
Langkah membuat TACB, tambah Yelly, akan didahului dengan sertifikasi TACB, yang nantinya dilaksanakan oleh LSP P2 Kebudayaan Kemdikbudristek, kemudian setelah mereka lulus akan ditetapkan dengan SK Bupati.
“Kalau menunggu Perda Cagar Budaya tidak segera dibahas dan disahkan DPRD, kami akan memakai Perbup sebagai payung hukum pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya agar cagar budaya yang ada terlindungi sebelum punah,” jelas Yelly.
Salah satu calon peserta sertifikasi TACB Heni Purwono mengaku gembira ada progres tentang pengelolaan cagar budaya di Banjarnegara.
Menurutnya, lebih dari delapan tahun pihaknya bersama komunitas mendorong Pemkab untuk segera membuat Perda Cagar Budaya.
“Meskipun langkah menuju Perda masih berjalan, namun dengan adanya TACB nantinya harapannya mempercepat upaya pelestarian cagar budaya yang memiliki landasan legal formal,” harap Heni.
Ia melihat potensi cagar budaya yang ada di Banjarnegara berlimpah dan mewakili setiap zaman, mulai klasik sampai kontemporer.