Purwokertokita.com – Maraknya “investasi bodong” yang berkedok penjualan jamu dan kegiatan umroh dan haji dengan dana murah di Purbalingga, menjadi perhatian serius bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menyikapi hal tersebut, OJK Purwokerto akan memfasilitasi terbentuknya Satgas Pengawasan Cegah Penyalahgunaan Koperasi untuk investasi bodong. Satgas, nantinya akan dibentuk dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, OJK, Bank Indonesia dan unsur Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Plt Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto, Sumarlan mengatakan, ciri-ciri investasi bodong antara lain, menjanjikan keuntungan yang tinggi, tidak menjual produk hanya merekrut keanggotaan.
“Apabila ada barang, kualitas barang tidak sebanding dengan harganya,” kata Sumarlan, saat kegiatan ‘Sosialiasi Investasi Bodong Untuk Para ASN’ di Pendapa Dipokusumo Purbalingga, Rabu (7/2).
Menurut Sumarlan, ciri lain dari investasi bodong, biasanya tidak dijelaskan bagaimana cara pengelolaan investasinya, kemudian tidak jelas struktur kepengurusan, kepemilikan, kegiatan, alamat serta domisilinya.
Sedangkan Asisten Deputi Pemeriksaan Usaha Simpan Pinjam, Kementrian Koperasi dan UKM, Achmad H Gopar mengatakan, apabila ada orang yang sudah menawarkan investasi sampai 5 persen perbulan atau 1 persen per hari itu sudah termasuk investasi bodong. Karena menurutnya, tidak mungkin investasi menghasilkan begitu tinggi.
“Kalau ada koperasi ‘abu-abu’ atau investasi yang lain, segera melapor ke dinas terkait, yakni Dinas Kopreasi dan UKM kalau berbentuk koperasi, dan jika lembaga keuangan lainnya ke OJK,” katanya.
Achmad juga mengatakan, pemerintah daerah mempunyai fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi abu-abu dan melakukan pembekuan jika koperasi sudah menyimpang dari tujuannya.
“Adakalanya dinas tidak mempunyai kemampuan baik secara SDM maupun struktural. Apabila masyarakat menemukan investasi ilegal tersebut segera melapor ke OJK untuk segera dilakukan penindakan,” ujarnya. (YS)