Dana Haji untuk Infrastruktur, Pemerintah Dinilai Menabrak Undang-undang

Peristiwa192 Dilihat
gambar ilustrasi pixabay.com

Purwokertokita.com – Wacana Presiden Joko Widodo agar dana haji diinvestasikan untuk infrastruktur dinilai menabrak undang-undang.

Khatibul Umam Wiranu, Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi Partai Demokrat mengatakan, penempatan dan investasi dana haji harus berdasarkan prinsip syariah dengan memperhatikan prinsip lain yaitu mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.

“Prinsip syariah ini harus dipatuhi betul. Infrastruktur apa saja yang sifatnya syariah atau halal dan infrastruktur mana yang tidak boleh harus dikaji kembali,” ungkap Khatibul Umam melalui keterangan tertulis yang diterima Purwokertokita.com, Senin (31/07).

Menurut Umam, investasi dana haji melalui Badan Pelaksana Keuangan Haji (BPKH) harus atas persetujuan Dewan Pengawas dan DPR. Ini adalah amant Undang-undang. BPKH harus segera menyusun rencana strategis investasinya dan diajukan ke Dewan Pengawas dan DPR untuk dimintai persetujuannya.

“Dewan Pengawas, yang di dalamnya ada unsur Pakar Syariah harus mengkaji hal tersebut. Begitu pun DPR, akan membahasnya untuk menentukan besaran investasi dan akan dialokasikan pada apa saja sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Umam menambahkan, jika dana haji akan digunakan untuk infrastruktur, BPKH harus segera menerapkan sistem virtual account dan memperbaharui akad dana haji yang mayoritas berasal dari setoran awal calon jemaah haji.

“Jemaah harus menandatangani pernyataan bahwa dananya akan diinvestasikan ke sektor apa saja yang sesuai dengan prinsip syariah,” tambahnya.

Dana haji sesungguhnya sudah sejak tujuh tahun lalu banyak diinvestasikan untuk infrastruktur melalui Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau SBSN yang berjumlah cukup besar yaitu 35,2 Triliun. Menurut Umam, Sukuk dibolehkan karena instrument syariah. Tetapi, jangan sampai dana haji terlalu besar diinvestasikan ke sukuk atau SBSN hingga mencapai 40 persen.

“Usulan dana haji untuk infrastruktur belum pernah diajukan, apalagi dibahas dan disetujui Komisi VIII, tetapi Anggito Abimanyu sebagai anggota BPKH sudah berani menyatakan akan menjalankan permintaan Presiden. Ini pelanggaran yang lain lagi,” ujar Umam.

Umam menegaskan penempatan dan investasi dana haji harus berdasarkan prinsip syariah . “Misalnya untuk membangun infrastrukur haji di tanah suci, membangun hotel bagi jemaah haji, transportasi darat, rumah sakit dan infrastruktur lain yang selama ini selalu menyewa dibanding digunakan untuk infrastruktur umum di dalam negeri,” pungkasnya. (YS)

Tinggalkan Balasan