Cegah Masalah, Desa Bojongsari Cilacap Tetapkan Perdes Perlindungan Buruh Migran

Ragam162 Dilihat
Peraturan Desa Bojongsari mengenai Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya. (Foto: Perdes Perlindungan BMI/ Ridlo)
Peraturan Desa Bojongsari mengenai Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya. (Foto: Perdes Perlindungan BMI/ Ridlo)

Purwokertokita.com – Desa Bojongsari Kecamat Kedungreja Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah membuat Peraturan Desa (Perdes) Tentang Perlindungan Buruh Migran Indonesia(BMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan keluarganya.

Kepala Desa Bojongsari, Sururudin mengatakan Perdes yang ditetapkan pada 2015 lalu itu meliputi perlindungan terhadap buruh migran maupun keluarganya, pada masa pra pemberangkatan, penempatan dan paska-penempatan.

Kata Surur, bentuk perlindungan tersebut antara lain, aturan mengenai data agen atau sponsor Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang harus terdaftar di desa. Jika tidak terdaftar, pemerintah desa tidak akan memproses dokumen bekal para calon buruh migran.

“Pertama, identitas itu dibawa PT. Entah itu KK, KTP, surat nikah, ijazah, ditahan di sana. Lalu, saat batal berangkat, harus membayar, harus dibayar. Kalau memang menahan, PT akan dikenai sangsi,” katanya.

Surur beralasan, pemerintah desa bekewajiban untuk memastikan agen dan perusahaan tersebut memiliki riwayat atau track record yang bagus. Hal ini menurut dia harus dilakukan untuk membantu calon buruh migran memperoleh perusahaan yang tepat sehingga tidak ada masalah di kemudian hari.

Surur menjelaskan, Perdes juga melarang dokumen calon buruh migran dibawa oleh perusahaan. Hal ini untuk menghindari denda yang tak masuk akal dari perusahaan terkait.

“Dan warga masyarakat yang mau berangkat harus melalui desa, ijin orang tua, ijin suami, dokumen kontrak, KK, KTP dan segala macam. Kontraknya seperti apa, itu akan dijadikan satu untuk dokumen di desa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sururudin mengatakan, aturan lainnya adalah perlindungan terhadap keluarga. Dalam salah satu pasal disebut bahwa calon buruh migran yang masih memiliki anak berusia di bawah usia 2 tahun tak boleh berangkat ke luar negeri. Sebab, hingga usia 2 tahun, anak berhak mendapat pengasuhan langsung oleh ibu kandungnya.

Surur menambahkan, pihaknya juga membentuk paguyuban buruh migran yang berkegiatan ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup buruh migran. Selain itu, lewat Organisasi Desa Peduli Buruh Migran (DesBUMI), Desa Bojongsari juga aktif mengadvokasi persoalan yang terjadi pada buruh migran yang berasal dari desa tersebut.

Tinggalkan Balasan