Purwokertokita.com – Selama bulan Ramadan 1437 Hijriyah Bupati Banyumas, Achmad Husein, akan mengeluarkan instruksi penutupan total untuk seluruh tempat hiburan yang berpotensi memicu kemaksiatan. Hal tersebut disampaikan kepada wartawan, Rabu (25/5).
Diakui Husein, pada bulan Ramadan tahun ini akan memberlakukan aturan yang lebih ketat untuk tempat hiburan malam. “Tahun ini, lebih ketat aturannya. Contohnya, tempat karaoke, diskotik dan panti pijat, misalnya, tidak diberlakukan jam buka dan jam tutup, tetapi harus ditutup total,” ujarnya.
Meski begitu, beberapa tempat hiburan lainnya seperti game online, cafe serta tempat makan seperti restauran, warung dan sejenisnya, tetap akan diberlakukan jam operasionalnya.
“Pemberlakuan jam operasional untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa,” jelasnya.
Hingga kini, diakui Husein, pemerintah Banyumas masih membahas jenis tempat hiburan yang harus tutup total dan juga yang memberlakuan jam operasional untuk tempat hiburan tertentu.
“Saat ini, masih dibahas teknisnya, karena harus berhati-hati. Jangan sampai merugikan pihak tertentu secara berlebihan, nanti malah timbul protes,” ujarnya.
Rencananya, usai pembahasan Bupati Banyumas akan membuat surat edaran yang akan disampaikan kepada para pengusaha pemilik tempat hiburan malam.