Purwokertokita.com – Kurangnya pemahaman tentang peraturan ketenagakerjaan, sering menjadi awal terjadinya masalah yang dialami buruh migran asal Banyumas. Masalah ini bisa dialami oleh buruh migran dari pra penempatan, saat berada di negara penempatan, hingga pasca penempatan.
Menurut Arman, dari pemerintah Desa Karang Kemojing, Kecamatan Gumelar, masalah yang paling sering dihadapi oleh buruh migran adalah dokumen asli yang ditahan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
“Banyak buruh migran dari desa kami yang dokumen aslinya ditahan oleh PT, karena tidak tahu aturan yang sebenarnya. Hal ini tentu saja menyulitkan keluarganya saat ada keperluan lain yang membutuhkan dokumen tersebut,” ungkap Arman, saat acara sosialisasi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Banyumas di Desa Cihonje, Kamis (10/03).
Selain permasalahan dokumen, Lili Ambarwanto, pegiat Paguyuban Buruh Migran Gumelar (Bumi Gumelar), juga mempertanyakan terkait biaya penempatan buruh migran ke negara tujuan yang selama ini dianggap tidak pernah pasti. Antara PPTKIS yang satu dengan PPTKIS lain memiliki perbedaan biaya penempatan dengan selisih yang besar.
“Biaya penempatan kerja ke Taiwan bisa mencapai 30 hingga 40 jutaan. Sementara dari aturan yang saya tahu seharusnya tidak sampai segitu,” ujar Lili.
Menanggapi banyaknya masalah yang dihadapi oleh buruh migran asal Banyumas, Agus Widodo, Kasi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKILN) Dinsosnakertrans Kabupaten Banyumas, menghimbau masyarakat agar tidak sungkan untuk melapor saat terjadi masalah yang dialami oleh buruh migran.
“Jika ada masalah yang dialami oleh buruh migran, langsung lapor saja. Kalau tidak ada yang melapor kami tidak bisa melakukan tindakan, karena harus ada aduan yang kami terima,” tutur Agus Widodo.
Selain peran Dinsosnakertrans, Agus Widodo juga meminta agar pemerintah desa di Banyumas bisa ikut pro aktif melindungi warganya yang menjadi buruh migran. Apa lagi saat ini Kabupaten Banyumas sudah memiliki Perda Perlindungan TKI Banyumas yang bisa menjadi acuan.
“Peran pemerintah desa itu sudah diatur dalam Perda. Pemerintah desa berperan melakukan pendataan, penyuluhan dan koordinasi. Jadi tidak boleh asal ketika melayani warganya yang menjadi buruh migran,” tandas Agus Widodo.