Purwokertokita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga diberi tenggat waktu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk mempercepat pembebasan lahan guna pengembangan landasan bandara Wirasaba. Pemprov Jawa Tengah mendesak agar pembebasan lahan untuk perluasan landasan pacu bandara Wirasaba bisa selesai tahun ini.
Bupati Purbalingga, Tasdi mengemukakan desakan tersebut diinstruksikan langsung oleh Gubernur Ganjar Pranowo melalui surat yang diterimanya beberapa waktu lalu.
“Gubernur memerintahkan agar pemkab melakukan percepatan pembebasan lahan yang diperlukan. Proses ini harus selesai pada 2016, sehingga pelaksanaan konstruksi dapat dilakukan pada 2017,” katanya melalui rilis yang diterima Purwokertokita.com, Rabu (9/3).
Surat dari Gubernur Jawa Tengah tersebut kemudian dilanjutkan dengan membentuk tim percepatan pengadaan tanah yang bertanggung jawab dalam pembebasan lahan. Menurut Tasdi, tim tersebut tak hanya untuk kebutuhan pembebasan tanah bandara, tetapi akan ditugaskan dalam kegiatan pembebasan tanah guna pembangunan infrastruktur pemkab di tahun 2016.
Sementara itu, Komandan Lapangan Udara Wirasaba, Letnan Kolonel Navigasi Tony ST mengemukakan sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Tak hany itu, data kebutuhan pembebasan lahan untuk landasan pacu maupun pembukaan akses jalan baru juga sudah disepakati.
“Untuk penyempurnaannya nanti bisa dilakukan bersama tim perencanaan dan percepatan pengadaan tanah yang dibentuk pemkab,” jelasnya.
Target pembebasan lahan untuk Bandara Wirasaba dalam proses perencanaan dan pelaksanaan untuk landasan pacu bandara membutuhkan lahan seluas 5,1 hektare serta pembebasan untuk jalan akses menuju Bandara seluas 1,3 hektar.
Selain menargetkan pembebasan lahan untuk bandara, tim pembebasan lahan juga ditargetkan untuk pembangunan infrastruktur kepentingan umum yang meliputi pelebaran jalan menuju bandara Wirasaba, pembangunan Puskesmas Rembang, pengadaan tanah irigasi Slinga, pembangunan pasar Kutasari, balai penyuluhan kecamatan Kertanegara dan pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan kepentingan umum lainnya.