Batas Transaksi QRIS Diusulkan Naik Jadi Rp 5 Juta per Transaksi

Bisnis243 Dilihat
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto. /Foto: Rudolf

PURWOKERTOKITA.COM, BANYUMAS – Bank Indonesia berencana menaikan batas transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS) atau transaksi nontunai dari Rp 2 juta menjadi Rp 5 juta per transaksi. Penyesuaian limit transaksi ini menyesuaikan kebutuhan transaksi yang kerap lebih besar dari Rp 2 juta.

Saat ini limit per transaksi QRIS maksimal Rp 2 juta per transaksi. Untuk transaksi yang nilainya lebih besar dari Rp 2 juta, pembeli harus melakukan pemindaian QR code lebih dari sekali.

“Mempertimbangkan use case transaksi QRIS saat ini yang banyak digunakan untuk transaksi di atas Rp 5 juta, makadilakukna penyesuaisan limit transaksi QRIS. Dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan masyarakat dan aspek rasio, maka limit QRIS disesuaikan naik menjadi Rp 5 juta,” kata Samsun Hadi, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto.

Beberapa contoh transaksi yang nilainya di atas Rp 2 juta antara lain pembayaran rekening listrik, pajak, perawatan kesehatan, biaya rumah sakit, restoran, hotel, tiket pesawat, paket pariwisata, zakat, infak, dan transaksi lainnya.

Penyesuaian limit transaksi hingga Rp 5 juta dinilai tidak terlalu besar sehingga risiko masih terkontrol. Usulan ini juga tidak mengubah kebijakan struktural sehingga bisa langsung diberlakukan.

Dari data Bank Indonesia, jumlah merchant atau pedagang yang menggunakan fasilitas QRIS di wilayah Perwakilan BI Purwokerto terus bertambah. Per Maret 2021, jumlahnya mencapai 72.294 merchants.

“Jumlah merchant yang menggunakan QRIS paling banyak berada di Kabupaten Banyumas,” kata dia.

Jumlah pedagang yang menggunakan QRIS di Banyumas mencapai 47 persen disusul Cilacap dengan 28 persen. Posisi ketiga Purbalingga denga 14 persen dan Banjarnegara 11 persen.

 

Tinggalkan Balasan