Purwokertokita.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap bakal mendata 10 benda diduga cagar budaya yang akan ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten pada 2019 ini.
10 benda diduga cagar budaya yang akan didata di antaranya, Benteng Karang Bolong Nusakambangan, Benteng Klinker Nusakambangan, Rumah Sinder Kebun Karet Cilongkrang, Wanareja, Makam Adipati Cilacap Karangsuci, Lonceng Kuno Art. Const di Regol Pendapa Kabupaten, Gedung Kantor Dinporapar Cilacap, Watu Lumpang dan Alu milik keluarga Mikha Erlina Candra, Masjid Agung Darussalam, Dermaga Pelabuhan I Cilacap, Makam Kiai Somalangu di Bukit Selok Adipala.
Kepala Bidang Kebudayaan Dindikbud Cilacap, Badrudin Emce mengatakan, Jumlah ini akan menambah daftar situs yang sudah tercatat di Pemkab Cilacap.
“Ada beberapa yang milik pribadi dan kantor pemerintahan. Targetnya tahun ini bisa ditetapkan 10 cagar budaya,” ujarnya.
Badrudin menyebutkan, di wilayah Kabupaten Cilacap terdapat lebih dari 200 situs cagar budaya di Cilacap yang masih tersebar liar dan belum terdata. Sejauh ini pihaknya sudah menetapkan 17 Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
Pada tahun 2018, menurut Badrudin, Dindikbud dan Tim Ahli Cagar Budaya mengusulkan lima cagar budaya di antaranya Watu Lingga Penyarang, Watu Lingga Pesanggrahan, Bunker Pelabuhan Tanjung Intan I dan Ii serta Situs Makam Kerkhof Cilacap. Kelima cagar budaya ini sudah ditetapkan.
“Sebenarnya masih banyak yang perlu didata. Itu dilakukan secara bertahap karena masih membutuhkan riset,” ujarnya. (NS/YS)