Warga Melung Gagalkan Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi

Lingkungan, Peristiwa261 Dilihat
Warga memergoki transaksi perdagangan hewan yang dilindungi, elang ular bido (Spilornis cheela bido) di Desa Melung, Kecamatan Kedungbanteng Banyumas, Minggu (22/11). (Istimewa/Purwokertokita.com)
Warga memergoki transaksi perdagangan hewan yang dilindungi, elang ular bido (Spilornis cheela bido) di Desa Melung, Kecamatan Kedungbanteng Banyumas, Minggu (22/11).
(Istimewa/Purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Warga Desa Melung Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas menggagalkan transaksi satwa yang termasuk dilindungi, elang ular bido (Spilornis cheela bido), Minggu (24/11). Transaksi tersebut dilakukan oleh orang dari luar Desa Melung.

Warga Desa Melung, Narwin, yang ikut menggagalkan transaksi tersebut, mengatakan pada awalnya melihat seseorang dari luar desanya membawa seekor elang bido. “Kemudian saya dekati dan tanya, dapat dari mana elang tersebut. Orang itu bilang dari Kali,” katanya kepada Purwokertokita.com, Selasa (24/11).

Mengetahui elang tersebut akan diperjualbelikan, Narwin kemudian meminta kepada pemuda yang berasal dari Desa Kalikesur, Kecamatan Kedungbanteng untuk melepasnya. Narwin mengemukakan, sudah sempat menjelaskan tentang jenis-jenis satwa yang dilindungi negara serta ancaman hukuman penjara dan denda Rp 100 juta bagi yang nekat melakukan perdagangan hewan dilindungi.

“Ternyata yang akan beli adalah manten Kades Ketenger. Dari penjual sendiri akan melepasnya jika dibeli Rp 400 ribu. Saya sempat diskusi dan mencoba menggagalkan transaksi dengan mengancam kedua pelaku dengan melaporkannya ke BKSDA, tetapi pemuda yang akan menjual elang malah makin emosi dan mengaku tidak takut,” ucapnya.

Pemuda tersebut pun emosi dan sempat mengambil balok kayu, kata Narwin, untuk menghajarnya. Melihat keadaan tersebut, belasan warga yang kebetulan sedang kerja bakti di dekat lokasi, langsung mengerubung pelaku. Warga kemudian mengancam, jika tidak menyerahkan elang kepada warga, akan membawanya ke kantor polisi.

Akhirnya, pemuda yang membawa elang bido tersebut pergi dan menyerahkan hewan yang dilindungi tersebut kepada warga. Akhirnya, seorang perangkat Desa Melung, Margino yang berada di tempat langsung membawa hewan tersebut untuk dilepasliarkan di wilayah Desa Melung. “Akhirnya, saya lepasliarkan di dekat lokasi,” ujarnya.

Diakuinya, kasus tersebut baru kali pertama ditemui terjadi di wilayah desanya. Sebab, selama ini pihaknya selalu meminta kepada warga untuk melaporkan jika mendapatkan hewan langka yang dilindungi agar bisa dilepasliarkan kembali dan agar tidak ditangkap.

“Warga kami sendiri sudah mengerti perlindungan terhadap satwa langka yang dilindungi, di daerah kami juga dipasang papan larangan menangkap satwa yang dilindungi undang-undang,” ucapnya.

Keberadaan Elang Bido selama ini dilindungi pemerintah karena termasuk hewan langka. Elang Bido termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 1999. Dalam aturannya disebutkan warga tidak boleh memelihara, menjual belikan, menangkap, melukai dan membunuh.

Pegiat Biodiversity Society Banyumas, Apris Nur Rakhmadani mengapresiasi penggagalan transaksi hewan yang dilindungi tersebut. Meski begitu, diakuinya, selama ini di Banyumas kerap ditemukan banyaknya pedagang yang menjualbelikan hewan langka di beberapa pasar hewan.

“Seperti di Pasar hewan dekat Moro, Pasar hewan Ajibarang dan Sokaraja masih banyak hewan yang dilindungi jenis elang, kukang, blacan dan burung lainnya yang dijual bebas,” ucapnya.

Ia mengatakan hingga saat ini pegiat Biodiversity Society tetap memberikan sosialisasi kepada warga di tepi hutan untuk menjaga kelestarian alam dan hewan yang ada di hutan agar tidak diburu dan diperjualbelikan.

“Kami tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar nantinya mereka berperan aktif dalam menjaga keseimbangan. Karena keberadaan hewan yang dilindungi tersebut tak lepas dari rantai makanan. Seumpama rantai makanan tersebut ada yang putus, pasti akan ada yang menjadi tidak seimbang,” ucapnya.

Menurutnya, kawasan hutan di lereng selatan Gunung Slamet menjadi rumah spesies yang terancam punah. Spesies tersebut seperti, elang jawa (Nisaetus bartelsi), owa jawa (Hylobates moloch), macan tutul jawa (Panthera pardus melas) dan rekrekan (Presbytis fredericae).

Uwin Chandra

Tinggalkan Balasan