Mayat Perempuan di Banyumas Teridentifikasi, Korban Pembunuhan oleh Teman Kencan

Pelaku mengaku tersinggung usai disebut alat kelaminnya kecil oleh korban

Peristiwa270 Dilihat

BANYUMAS, PURWOKERTOKITA.COM – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengidentifikasi sesosok mayat perempuan muda tanpa identitas yang ditemukan tergeletak di Kelurahan Sokanegara Purwokerto Timur, Senin pagi (2/6/2025).

“Korban berinisial FAS warga Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes berusia 15 tahun,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo SIK MH melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan SH SIK.

FAS diduga mengalami kekerasan hingga meninggal dunia oleh teman kencannya, seorang pria berinisial SIS alias Bo’ing (27) warga desa Lesmana Ajibarang Kabupaten Banyumas.

Kompol Andryansyah menyampaikan, setelah Tim Inafis dan anggota Satreskrim mendatangi dan melakukam olah TKP dimana ditemukan adanya kejanggalan, selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan guna mengetahui penyebab kematian. Setelah itu kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SIS pada hari Kamis (5/6/25) pukul 22.00 WIB.

“Dari pengakuannya, tersangka melakukannya karena merasa tersinggung dan sakit hati dikatakan bahwa alat kelamin tersangka kecil oleh korban, lalu tersangka mencekik korban hingga korban meninggal dunia,” kata dia.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menerangkan kejadian bermula pada saat tersangka mencari teman kencan melalui michat pada hari Minggu (1/6/25) sekira pukul 23.00 wib. Tersangka yang mendapatkan kontak akun korban kemudian menghubunginya dan korban sepakat untuk berkencan. Pada pukul 23.30 WIB korban sampai pada titik bertemu yang sudah disepakati, kemudian tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan. Selesai berhubungan tersangka menuju kamar mandi dan kembali ke kamar duduk berdua di atas kasur lantai sambil merokok. Korban mengatakan kepada tersangka ukuran alat vitalnya kecil.

“Karena merasa tersinggung, maka secara spontan tersangka langsung menidurkan badan korban hingga terlentang, kemudian duduk di atas kedua paha korban, lalu kedua tangan korban oleh tersangka ditahan dengan kedua paha tersangka selanjutnya tersangka mencekik leher korban dengan tangan kanan tersangka dan mulutnya dibungkam dengan tangan kiri agar korban tidak berteriak,” terangnya.

Tersangka melepaskan cekikannya saat kondisi korban sudah lemas dan nafasnya melambat, kemudian tersangka keluar dari kamar untuk melihat kondisi sekitar. Setelah sekitar 15 menit, tersangka kembali masuk kedalam kamar untuk melihat keadaan korban, dimana pada saat itu korban dalam posisi terlentang sudah mengeluarkan busa.

Karena panik dan kondisi korban sudah tidak bergerak, sekitar pukul 03.30 WIB tersangka menggendong korban dan dibawa keluar lalu meletakkannya di depan pagar sebuah rumah di Jl. A. Yani Gang BP4 Kelurahan Sokanegara, Purwokerto Timur.

Setelah itu, tersangka kembali ke kamar untuk membersihkan dan merapikan kamar, tersangka juga mencopot kartu sim milik korban, membuang sendal dan menjadikan satu di karung sampah. Selesai membuang, tersangka tidur hingga keesokan harinya korban ditemukan tersangka masih melakukan aktivitas seperti biasanya.

Saat ini SIS berikut barang bukti satu potong baju milik korban, satu potong jaket milik korban, satu potong celana jeans panjang warna biru, satu buah helm, satu buah HP merk Oppo milik korban dan satu buah HP merek Samsung diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

SIS dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Tinggalkan Balasan