Purwokertokita.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II, menyandera atau ‘gijzeling’ seorang penunggak pajak asal Cilacap, Jawa Tengah berinisial BH, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pulau Nusakambangan, Selasa (20/12).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II, Lusiani mengatakan wajib pajak tersebut menunggak pajak sebesar Rp 839.022.023 yang ditagihkan pada 2008 dan diperiksa pada 2011.
“Kami sudah memberikan surat imbauan, teguran, hingga pemblokiran, penyitaan dan pencekalan agar wajib pajak tersebut untuk melakukan pelunasan. Namun, wajib pajak berdangkutan tidak kooperatif,” ujar Lusiani.
Lusiani mengklaim, sudah mengantongi izin dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan HAM RI sebelum melakukan gijzeling. “Penyanderaan terhadap BH sudah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Penyanderaan adalah jalan terakhir agar wajib pajak mau membayar tunggakan pajaknya,” jelasnya.
Terkait pemilihan Lapas Batu Nusakambangan sebagai penjara untuk menyandera, kata Lusiani tidak ada pertimbangan khusus. Hanya saja, kata dia, Lapas Batu memang memiliki kapasitas yang besar. Dan Lapas Batu, kata Lusiani, disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun, ia mengakui penempatan penunggak pajak di Lapas Batu Nusakambangan akan menjadi shock therapy bagi penunggak pajak lainnya.
“Menitipkan penunggak pajak yang terdaftar di KPP Cilacap ke Lapas Batu Nusakambangan ini. Tunggakan yang harus dilunasi oleh wajib pajak ini, sebesar Rp. 800 juta lebih. Mudah-mudahan secepatnya dilunasi. Sebab hanya itulah persyaratan supaya wajib pajak itu bisa dikeluarkan dari Lapas Batu, yaitu tempat dimana kami menitipkan wajib pajak ini,” jelas Lusiani.
Lusiani menambahkan, wajib pajak BH akan dibebaskan setelah dia melunasi pajaknya. Begitu BH melunasi kewajibannya, maka dia akan langsung dibebaskan. Tetapi jika tidak segera melunasi pajak, seorang wajib pajak akan disandera selama 1×6 bulan dan akan diperpanjang 1×6 bulan lagi jika tetap tidak bisa membayar. “Syaratnya itu, melunasi kewajiban pajaknya. Begitu dibayarkan pajaknya, dia langsung bebas,” jelasnya.