Waduh, Siswa SD Lempari Kereta dengan Batu, Ortu Kena Denda dan Wajib Lapor

Peristiwa220 Dilihat
Rangkaian kereta api melintas di terowongan Ijo Desa Bumi Agung, Kecamatan Rowokele, Kebumen. Terowongan yang dibangun Belanda awal tahun 1900, hingga kini masih digunakan untuk perjalanan kereta di lintas selatan. Pembangunan jalur ganda di lintas selatan mengalami keterlambatan karena banyaknya perbukitan dan sungai. (Aris Andrianto/Purwokertokita.com)
Rangkaian kereta api melintas di terowongan Ijo Desa Bumi Agung, Kecamatan Rowokele, Kebumen. Terowongan yang dibangun Belanda awal tahun 1900, hingga kini masih digunakan untuk perjalanan kereta di lintas selatan. Pembangunan jalur ganda di lintas selatan mengalami keterlambatan karena banyaknya perbukitan dan sungai. (Aris Andrianto/Purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto menangkap enam anak yang melakukan pelemparan batu ke KA Ekonomi Tambahan rute Lempuyangan-Pasar Senen. Pelemparan terjadi di Desa Bentul Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Peristiwa terjadi pada Kamis pukul 14.43 WIB, ketika kereta api Ekonomi Tambahan rute Lempuyangan-Pasar Senen tengah melintas di KM 365+ 7/8 antara Randegan dan Kebasen,” kata Manajer Humas Daop 5 Purwokerto, Ixfan Hendriwintoko, Jumat (6/1).

Akibat aksi vandalisme tersebut, salah satu kaca pintu di gerbong 8 pecah. “Enam pelaku melempar batu semua dari sebelah kanan mengakibatkan salah satu kaca pintu gerbong 8 pecah. Beruntung, kejadian ini tidak sampai melukai penumpang,” katanya.

Enam pelaku pelemparan tersebut, yaitu PR (10), AT (9), WN (7), RZ (8), BN (8), dan SH (7). Mereka beralamat di Desa Bentul, Kecamatan Kebasen, Banyumas. Lima diantaranya merupakan siswa madrasah ibtidaiyah (MI) dan satu siswa sekolah dasar di Kecamatan Kebasen.

Ixfan menjelaskan, setelah ditangkap, keenam pelaku dengan didampingi orang tuanya, langsung diserahkan ke Polsek Kebasen untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Apa pun yang dilakukan iseng atau tidak, hal tersebut termasuk vandalisme yang dapat mengakibatkan celaka bagi orang lain, bahkan bisa membuat cacat permanen,” ujar Ixfan.

Dia mengungkapkan orang tua para pelaku sudah membuat surat pernyataan dan bersedia mengganti kerugian yang dialami PT KAI atas tindakan yang dilakukan anak-anak mereka. “Orang tua pelaku juga bersedia mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain di jalur KA dan tidak mengulangi perbuatan tersebut,” tambah dia.

Sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, kata Ixfan, pelaku pelemparan KA bisa dijerat dengan pidana penjara maksimal 3 bulan. Atau denda maksimal Rp 15 juta. Bahkan, jika sampai menyebabkan kerusakan sarana KA, pelaku bisa dipidana penjara maksimal 3 tahun. Jika sampai mengakibatkan luka berat bagi orang, ancaman pidana penjara menjadi maksimal 10 tahun.

Ixfan mengemukakan, lantaran memertimbangkan pelaku masih anak-anak, ada keringanan untuk mereka. Orang tua hanya diminta untuk membuat surat pernyataan bersedia mengganti kerugian yang dialami PT KAI sebesar Rp500 ribu. Orangtua pelaku di wajibkan lapor ke Polsek setiap hari Senin dan Rabu.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi pejaran agar kejadian serupa tak terjadi lagi di masa mendatang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan