Purwokertokita.com – Pasangan suami istri yang melakukan nikah siri, DN dan WD serta anaknya yang masih berusia lima bulan harus merasakan hidup di dalam bui. WD (35) sendiri, diketahui harus menyusui anaknya yang berusia lima bulan di dalam sel di rumah tahanan Banyumas selama 27 hari.
DN dan WD dipenjara, karena istri pertama DN berinisial AN (29) melaporkan kasus nikah siri tersebut kepada petugas kepolisian. Pengacara WD, Aan Rohaeni menceritakan kasus tersebut bermula saat WD menikah dengan DN sekitar Februari 2014 dalam pernikahan siri di wilayah Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.
“Tindakan DN menikah siri dengan WD tersebut diketahui isterinya, AN, yang merupakan warga Kabupaten Cilacap. Dia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kembaran, tempat pernikahan tersebut berlangsung, pada 7 Januari 2015 lalu,” jelasnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (2/2).
Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut kemudian menangkap pasangan suami istri nikah siri, DN dan WD, serta menjebloskannya ke penjara. Setelah kejadian tersebut, dalam persidangan WD dijerat dua pasal, yakni pasal 279 tentang poligami dan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
Dalam kesempatan tersebut, Aan menyayangkan adanya tindakan penahanan terhadap WD yang notabene harus menyusui anaknya yang masih berusia lima bulan. Alhasil, selama ini WD yang berada di dalam tahanan selama 27 hari, mau tak mau harus membawa anaknya yang perlu diberi ASI.
Lebih jauh, Aan mengatakan seharusnya WD mendapatkan haknya untuk bisa menyusui anaknya yang memang masih dalam masa menyusui tersebut. Lantaran itu, pihaknya mengajukan agar WD dialihkan dari tahanan dalam rumah tahanan menjadi tahanan kota.
“Alasan yang mendasari, sebenarnya ini hak terdakwa atau tersangka untuk mendapat tahanan kota. Selama ini, yang bersangkutan (WD) tidak mengetahui haknya, kalau sebagai tersangka berhak dalam tahanan kota, dan juga mendapat pendampingan dari pengacara,” jelasnya.
Selain itu, ia mengemukakan, terkait substansi hukum, tetap berjalan dan dihormati. Karena saat ini, katanya, proses hukum sedang berjalan di pengadilan. “Saya rasa patut dikabulkan karena alasannya kemanusiaan. Tetapi, kalau untuk proses hukum silahkan untuk tetap berjalan, kami siap melakukan pembelaan,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Dian Frits Nalle mengemukakan saat ini sidang yang menjadikan WD sebagai terdakwa sudah berjalan di PN Banyumas. Dikemukakannya, jaksa penuntut umum awalnya tidak mengetahui, kalau WD ternyata mempunyai anak hasil hubungannya dengan DN.
“Berdasarkan berkas perkara nggak menyebut dia punya anak, hanya menyebut jenis kelamin dan status. Kita nggak tahu dia punya anak,” jelasnya.
Dia menjelaskan, WD sendiri dituduhkan melakukan pelanggaran dua pasal yakni pasal 279 dan 284 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. “Namun setelah persidangan kedua, ada penangguhan penahanan. Jadi sesuai dengan KUHAP kita laksanakan keputusan hakim tersebut, dengan mengalihkan tahanan dari rutan ke tahanan kota,” jelasnya.
Permintaan pengalihan tahanan WD dan anaknya menjadi tahanan kota, akhirnya dikabulkan hakim pada Selasa (2/2) sore. WD dikenakan tahanan kota selama masa persidangan berlangsung di PN Banyumas.