Remisi Tahun 2021 Menghemat Anggaran Rp 11,76 Miliar

Peristiwa226 Dilihat
Upacara penyerahan remisi untuk narapidana Rutan Purbalingga, Selasa (17/8/2021). /Foto: Humas Rutan Purbalingga

7.154 Narapidana di Jawa Tengah Terima Remisi HUT RI, 138 di Antaranya Langsung Bebas

PURWOKERTOKITA.COM, SEMARANG – HUT Kemerdekaan RI menjadi momen rutin pemberian remisi bagi narapidana. Satu di antara dampak remisi ialah penghematan anggaran negara.

Dengan berkurangnya masa pidana, maka akan mengurangi anggaran untuk makan harian narapidana. Remisi umum tahun 2021 misalnya, berhasil menghemat anggaran Kanwil Kemenkumham Jateng sebesar Rp 11.768.220.000.

Sementara pada HUT Kemerdekaan RI ke-76, sebanyak 7.154 orang narapidana di wilayah Jawa Tengah mendapatkan remisi umum tahun 2021.

Dari jumlah tersebut, 138 orang di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas. Sebab, setelah mendapatkan remisi, mereka terhitung telah selesai menjalani masa pidananya.

Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum tahun ini mencakup 51,6 persen dari total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas dan Rutan se-Jawa Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin dalam siaran persnya menyebutkan jumlah WBP (narapidana dan tahanan) per tanggal 8 Agustus 2021 sebanyak 13.860 orang.

Adapun jumlah remisi yang diberikan bervariasi, tergantung masa pidana yang telah dijalani. Mulai 1 bulan hingga 6 bulan. Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan seorang narapidana.

Lebih rinci, narapidana yang mendapatkan remisi satu bulan sebanyak 1.646 orang, dua bulan diberikan kepada 1399 orang, tiga bulan untuk 1806 orang, empat bulan sebanyak 1071 orang, lima bulan untuk 892 orang dan terakhir remisi enam bulan diberikan kepada 340 orang.

Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Kelas I Semarang menjadi Lapas terbanyak yang memberikan remisi yaitu, 564 orang.

Sementara bila dilihat dari jenis pidananya, narapidana kasus tindak pidana umum menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yaitu 4.858 orang.

Untuk mendapatkan remisi, seorang narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif.

Menutup keterangannya, Yuspahruddin mengatakan bahwa remisi bukanlah sekadar pengurangan masa pidana untuk memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.

“Remisi merupakan reward, penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan mereka selama menjalani masa pidana. Sebagai bentuk apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar peraturan,” tulisnya melalui pesan singkat.

Di sisi lain, remisi memberikan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik.

“Plus, menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan,” tuturnya menutup keterangan.

Tinggalkan Balasan