PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menggelar literasi digital untuk relawan patroli siber, Kamis siang (14/12/2023). Sebanyak 20 orang mengikuti pembekalan ini dengan pemateri Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Purwokerto, Rudal Afgani Dirgantara, dan Plt Kasi Humas Polres Purbalingga.
Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Sengketa Pemilu Bawaslu, Teguh Irawanto, mengatakan, pembekalan ini mengambil tema “Pengawasan Kampanye di Internet untuk Mewujudkan Pemilu 2024 yang Bermartabat”. Ia berharap melalui pembekalan ini, para relawan yang jumlahnya 20 ini bisa menjalankan tugas pengawasan di ranah siber sehingga Pemilu 2024 bisa berjalan kondusif.
“Pengawasan di ranah internet penting untuk menangkal gangguan pada pemilu sebagai bagian dari proses demokrasi,” kata dia saat membuka acara ini.
Relawan patroli siber ini terdiri atas pelajar dan mahasiswa yang sehari-hari akrab dengan media sosial. Keberadaan mereka membantu Bawaslu mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 mendatang.
“Mereka merupakan bagian dari upaya mewujudkan pengawasan partisipatif yang melibatkan unsur masyarakat,” ujarnya.
Sementara Rudal Afgani Dirgantara menjelaskan tentang tantangan gangguan informasi pada Pemilu 2024. Gangguan informasi ini meliputi misinformasi, disinformasi dan malinformasi.
Misinformasi merupakan informasi salah yang disebarkan tanpa tujuan untuk merusak. Sementara Disinformasi merupakan informasi salah yang sengaja disebarkan untuk tujuan tertentu. Sedangkan misinformasi merupakan informasi benar yang disalahgunakan untuk tujuan tertentu.
“Ketiganya berbahaya karena menyesatkan dan berpotensi menimbulkan polarisasi,” katanya.
Selain itu, gangguan informasi juga berbahaya karena bisa mengikis kepercayaan publik terhadap demokrasi dan lembaga demokrasi, termasuk penyelenggara pemilu.
“Kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu mampu mendelegitimasi hasil pemilu, karena publik ragu dengan netralitas dan integritas penyelenggara pemilu. Inilah bahayanya gangguan informasi pada konteks Pemilu,” katanya.
Selain itu, gangguan informasi juga bisa memengaruhi partisi pemilih. Pemilih yang tersesatkan informasi palsu bisa saja menjadi apatis sehingga menurunkan minat partisipasi pada pemilu.
“Untuk mengatasi gangguan informasi ini, tim relawan patroli siber Bawaslu harus memiliki keterampilan untuk mengenali dan menangkal gangguan informasi,” tuturnya.
Keterampilan itu antara lain mengecek fakta, prebunking dan debunking. Cek fakta dan debunking beririsan karena sama-sama upaya cepat merespon hokas yang terlanjur menyebar.
“Sementara debunking merupakan upaya pencegahan agar tiap individu memiliki kekebalan terhadap efek dari paparan hoaks,” ujarnya.***