Purwokertokita.com – Menerobos palang pintu kereta api saat kendaraan angkutan massal tersebut akan lewat, ternyata tidak hanya dilakukan kendaraan bermotor saja. Di perlintasan Stasiun Gombong, Kebumen Jawa Tengah, warga pejalan kaki pun nekat menerobos palang pintu perlintasan hingga berakibat meninggal dunia.
Adalah Sumini (60), warga Desa Wonokriyo RT 02/RW 02 Kecamatan Gombong Kebumen yang mengalami nasib nahas tersebut. Ia tersambar saat menyeberang di perlintasan kereta api nomor 531 kilometer 431+4/5, sebelah timur stasiun Gombong, Senin (14/3).
“Ketika beberapa pengendara sudah berhenti di depan palang menunggu kereta lewat, tiba-tiba korban berjalan kaki dari utara menerobos lewat celah yang tak tertutup,” kata petugas Pengatur Perjalanan KA stasiun Gombong, Kuat Yulistio melalui siaran pers yang diterima Purwokertokita, Senin (14/3).
Menurut Kuat, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.45 WIB, saat palang pintu sudah ditutup petugas karena kereta api Fajar Utama akan melintas dari arah timur. Kejadian tersebut sontak membuat warga yang berada di sekitar lokasi terkejut dan mengakibatkan korban mengalami luka berat.
“Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Palang Biru Gombong. Dari informasi terakhir, korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit,” katanya.
Seringnya warga yang menerobos perlintasan kereta api, diakui petugas pengendali palang pintu Stasiun Gombong, Adi Wahono. “Selama ini masih banyak yang suka nekat menerobos palang pintu yang sudah ditutup”, tuturnya.
Padahal, kata Adi, petugas hanya bisa mengawasi dari jarak yang cukup jauh di stasiun, sekitar 150 meter.
Potensi kecelakaan tinggi
Sementara itu, Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto, Surono mengatakan potensi terjadinya kecelakaan tersambar kereta api di perlintasan stasiun Gombong cukup tinggi. Ia menyayangkan minimnya kesadaran masyarakat dalam menegakkan aturan.
Selain faktor tersebut, ia menilai jalur rel di sebelah timur perlintasan yang berada di tikungan juga menjadi pemicunya.
“Sehingga, kereta api dari arah timur tidak kelihatan dari kejauhan. Padahal kecepatan kereta api di lintasan ini adalah 80 kilometer per jam,” jelasnya.
Ia mengemukakan, selama masyarakat tak mematuhi terhadap undang-undang dan masih melakukan kebiasaan buruk, nekat menerobos palang pintu, kecelakaan yang dialami Sumini pasti akan terus terjadi.
Padahal, ia menjelaskan dalam pasal 124 UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, tercantum aturan pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Artinya, pengguna jalan harus berhenti dan menunggu hingga kereta api melintas. Pun dalam pasal 114 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan juga ditegaskan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu sudah mulai ditutup,” katanya.