Mengaku Guru Tenaga Dalam, Residivis Ini Cabuli Tujuh Anak di Kamar Kos

Peristiwa354 Dilihat
Tersangka pelaku tindakan pencabulan terhadap tujuh anak laki-laki digiring petugas Polres Banyumas, Rabu (6/4). (Purwokertokita.com)
Tersangka pelaku tindakan pencabulan terhadap tujuh anak laki-laki digiring petugas Polres Banyumas, Rabu (6/4). (Purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Berbagai cara kerap dilakukan predator anak yang semakin hari meresahkan masyarakat untuk melakukan aksinya. Tak terkecuali dilakukan BM (38) warga Cirebon, Jawa Barat, yang baru dua bulan tinggal di Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Banyumas.

Residivis yang pernah merasakan hidup di dalam bui dengan kasus kejahatan pencabulan di kota udang tersebut, melakukan perbuatan cabulnya terhadap tujuh anak di kamar kosnya.

“Kejahatan ini terungkap setelah petugas kami mendapatkan laporan dari warga. Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata BM melakukan perbuatan cabulnya tersebut di kamar kosnya,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Banyumas, Ajun Komisaris Andi Kadesma, Rabu (6/4).

Saat gelar perkara yang dilaksanakan di Markas Polres Banyumas, Andi menjelaskan modus yang digunakan pelaku adalah dengan membuka perguruan tenaga dalam untuk menjaring korban yang berusia 12 tahun hingga 16 tahun.

“Sebelum aksi bejatnya dilaksanakan, BM mengimingi-imingi akan menyempurnakan tenaga dalam korban dengan syarat tertentu,” jelasnya.

Syarat tersebut diketahui berupa tindakan bejat yang dilakukan BM terhadap ketujuh pelaku di kamar kos tempat tinggalnya selama dua bulan terakhir. Saat ini, petugas sudah menyita beberapa alat bukti seperti celana korban dan pakaian.

Petugas Polres Banyumas, hingga saat ini masih menyelidiki kasus pencabulan tersebut. BM saat ini akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan