Purwokertokita.com – Setelah ditetapkan beberapa orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku dan alat peraga berbasis teknologi informasi komunikasi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di sejumlah titik.
Penggeledahan dilakukan di yang dilaksanakan pada Rabu (21/12) dilakukan di kantor dinas Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad dan rumahnya. Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan suap proyek senilai Rp 4,8 miliar di lingkungan Disdikpora Kebumen.
Humas Pemkab Kebumen, Drajat mengemukakan, penggeledahan tersebut dimulai sekitar pukul 13.00 WIB di kantor dinas Bupati Kebumen. Kemudian menjelang malam hari, kata Drajat, penggeledahan dilanjutkan ke rumah Bupati Yahya. “Dalam penggeledahan itu, ada beberapa berkas yang dibawa oleh petugas KPK. Sepertinya ini masih terkait dengan kasus di Disdikpora,” ucapnya saat dihubungi, Kamis (22/12).
Ia mengemukakan, penggeledahan dilakukan saat Bupati Yahya sedang berada di Jakarta. Penggeledahan tersebut disaksikan Wakil Bupati Kebumen KH Yazid Mahfud dan juga Sekretaris Daerah (Setda) Kebumen, Adi Pandoyo. Drajat mengemukakan, meski dilakukan penggeledahan, aktivitas di kantor pemkab Kebumen masih berlangsung normal. “Sama sekali tidak mempengaruhi kerja pegawai pemkab,” ujarnya.
Diakuinya, Pemkab Kebumen menyerahkan sepenuhnya penyidikan dan penyelidikan kasus ini kepada KPK. “Kami percaya KPK profesional menjalankan tugasnya dalam mengungkap kasus tersebut,” jelasnya.
Dalam proses penggeledahan, petugas KPK dikawal penjagaan dari aparat kepolisian serta Satpol PP Kebumen. Lebih jauh, Drajat mengemukakan, pelaksanaan penggeledahan oleh petugas KPK sudah menjadi hal yang biasa di lingkungan pemkab Kebumen. Kondisi ini berbeda, setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada beberapa waktu lalu.
“Pegawai sudah terbiasa dengan aktivitas penggeledahan. Setidaknya, sejak penetapan tersangka sudah empat hingga lima kali dilakukan penggeledahan di beberapa titik di lingkungan Pemkab Kebumen,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan alat pendidikan di Disdikpora Kebumen. Ketiga tersangka tersebut, yakni Yudi Tri Haryono yang saat penangkapan masih berstatus sebagai Ketua Komisi A DPRD Kebumen, kemudian Sigit Widodo PNS di lingkungan Kabupaten Kebumen dan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group, Hartoyo.