Purwokertokita.com – Membayangkan kenaikan iuran badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan yang akan diberlakukan mulai 1 April 2016, tentunya membuat semua pesertanya berpikir ulang untuk bertahan dalam program asuransi nasional tersebut. Namun, lembaga yang dibentuk untuk menggantikan peran PT Askes dalam program pelayanan kesehatan, menjamin pesertanya bisa mendapat pelayanan kesehatan.
“Ketika ada peserta yang biasanya membayarkan iuran untuk kelas I dan merasa keberatan dengan kenaikan iurannya, bisa mengajukan untuk turun kelas atau menyesuaikan dengan kemampuannya, tetapi setelah 12 bulan terdaftar,” kata Kepala Unit Hukum Komunikasi publik dan kepatuhan Kantor BPJS kesehatan cabang Purwokerto, Anif Saofika saat ditemui, Rabu (16/3).
Anif menyebutkan, kenaikan tarif iuran BPJS kesehatan hanya terjadi untuk peserta mandiri. Ia menyebut untuk kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) sudah ditanggung dari pemerintah pusat maupun daerah. “Sehingga memang nantinya yang akan terasa sekali adalah peserta BPJS mandiri,” jelasnya.
Besaran kenaikan iuran BPJS per 1 April 2016 nanti berkisar dari Rp 4.500 hingga Rp 21.500, rinciannya peserta BPJS kesehatan kelas I iurannya naik menjadi Rp 80 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 59.500, kelas II naik menjadi Rp 51 ribu dari Rp 42 ribu, dan untuk kelas III Rp 30 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.
Dikemukakannya, kenaikan iuran BPJS tersebut berubah sesuai dengan peraturan presiden nomor 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan dari aturan sebelumnya, yakni peraturan presiden nomor 12 tahun 2013. Lebih jauh, ia mengemukakan untuk kantor perwakilan Purwokerto yang menjangkau Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbaligga, Banjarnegara dan Kebumen saat ini anggota BPJS mencapai 2,5 juta.
“Dari sekitar 2,5 juta peserta BPJS kesehatan di kantor BPJS Purwokerto, 70 persen diantaranya merupakan PBI. Sedangkan, sisanya masuk dalam jenis pesertaan lain seperti peserta pekerja umum dan mandiri,” jelasnya.