Purwokertokita.com – Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir optimis Mahkamah Agung bakal mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan.
Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan yakin ajuan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan dikabulkan jika mempertimbangkan kesaksian tiga saksi kunci terpidana pelatihan militer Aceh yang terdiri dari Abu Sonata, Komarudin dan JokoSulitiyo.
“Ketiganya menyatakan Ustadz Abu Bakar Baasyir tidak terlibat pelatihan militer Aceh,” tegas Achmad Michdan kepada wartawan seusai sidang PK di PN Cilacap, Selasa (9/2).
Lebih lanjut, dia mengungkap dua saksi lainnya, Pemimpin FPI Rizieq Shihab dan Ketua Presidium Mer-C Joserizal juga meringankan dengan kesaksian bahwa Abu Bakar kerap menggalang dana untuk pembangunan rumah ibadah dan bantuan kemanusiaan ke Palestina.
“Kedua, juga bahwa terbukti bahwa apa yang dimaksud oleh Ustadz Abu Bakar Baasyir adalah bahwa beliau sangat concern terhadap persoalan umat Islam,” jelasnya.
Baca: TPM Bantah Abu Bakar Baasyir Terlibat Bom Sarinah
Kesaksian ini menurut dia cukup untuk menjadi pertimbangan Mahkamah Agung untuk mengabulkan PK Abu Bakar Baasyir.
“Tidak benar kalau Ustadz Abu Bakar Baasyir adalah intelectual crimenya, artinya sebagai pelaku utama, atau yang memiliki ide pelatihan militer Aceh. Terbukti dengan tiga orang saksi dari dalam dan dua dari luar (penjara),” ujarnya lagi.
Video: Sidang PK Abu Bakar Baasyir
Sementara, Jaksa Penuntut Umum Suroyo bersikukuh menolak materi PK yang diajukan Abu Bakar Baasyir. Menurut dia, tidak ada bukti baru yang cukup signifikan untuk merubah putusan pidana terorisme yang diajukan pemohon PK.
Ia berpendapat, dari lima saksi yang diajukan, tiga orang pernah diperiksa sehingga tidak ada sesuatu yang baru. Sedangkan dua saksi lainnya, justru mengaku tidak tahu ada pelatihan militer di Aceh.
baca juga: