Sumanto Sang Kanibal Ingin Pengemplang Pajak Dihukum

Bisnis242 Dilihat

Sumanto kanibal
Purwokertokita.com – Masih ingat dengan Sumanto? Pemakan mayat asal Purbalingga yang dihukum enam tahun penjara itu meminta pengemplang pajak agar dihukum badan.

“Saya saja yang mencuri mayat dihukum enam tahun, masa yang tidak bayar pajak tidak dihukum,” ujar Sumanto, saat persiapan sel penyanderaan pengemplang pajak oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, di Rumah Tahanan Purbalingga dan Banjarnegara, Kamis (22/10).

Sumanto berharap, jika dihukum pengemplang pajak akan patuh terhadap hukum. Ia mengaku pernah mendekam enam tahun di Rutan Purbalingga.

Kepala Kanwil DJP Jateng II, Yoyok Satiotomo mengatakan, saat ini pihaknya terus berupaya untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2015 sebesar Rp 10,05 triliun. “Untuk itulah berbagai upaya dilakukan. Antara lain dengan melakukan kegiatan penagihan aktif seperti Surat Teguran, Surat Paksa, Sita dan Lelang,” katanya.

Untuk penunggak-penunggak pajak tertentu telah dilakukan pemblokiran rekening dan permohonan pencegahan penanggung pajak. Sedangkan untuk penanggung Pajak yang tidak kooperatif akan dilakukan penyanderaan atau gijzeling.

Ia menambahkan, ada sedikitnya 12 pengemplang pajak yang akan disandera badan jika tak segera melunasi tunggakan pajaknya. Saat ini satu sel khusus untuk penunggak pajak sudah disiapkan.

Masih menurut Yoyok, saat ini saldo tunggakan wajib pajak di KPP Pratama Purbalingga per September 2015 sebesar Rp 5,8 miliar sedangkan pencairan piutang pajaknya sampai dengan 30 September 2015 sebesar Rp 3,8 miliar. Sedangkan untuk Kanwil DJP Jawa Tengah II target pencairan Rp 260,12 milyar dengan pencairan piutang pajaknya sebesar Rp 76,96 milyar.

ARIS ANDRIANTO

Tinggalkan Balasan