Apa Kata Ahmad Tohari Soal Heboh Mendoan Banyumas

Peristiwa515 Dilihat
Budayawan Banyumas Ahmad Tohari. (Dokumentasi/Purwokertokita.com)
Budayawan Banyumas Ahmad Tohari.
(Dokumentasi/Purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Tercantumnya nama Mendoan sebagai hak eksklusif yang dimiliki perorangan sebagai hak paten merek dagang di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuat budayawan Banyumas, Ahmad Tohari prihatin. Meski begitu, ia menilai persoalan ini menjadi resiko dalam proses perpindahan tradisi.

“Dari segi budaya, inilah resiko perpindahan dari tradisi budaya tradisional ke budaya modern, ini repotnya. Akan membawa hal-hal seperti ini, dimana hak cipta perorangan itu dilindungi oleh undang-undang,” katanya, Kamis (5/11).

Dalam konteks tersebut, ia menilai adanya fenomena Mendoan yang hak paten merek dagangannya dimiliki perorangan ini akan berpotensi menjadi beban dalam masyarakat.

Baca Juga: Bupati Banyumas Berniat Laporkan Soal Paten “Mendoan” Ke Kemenkumham

“Misalnya, warung membuat mendoan lalu, warungnya ditulis jual mendoan, lalu nanti sampai ada yang menggugat, itu kan lucu untuk masyarakat tradisional kita. Masa ditulis warung mendoan saja, harus minta hak lisensi misalnya, itu konyol betul. Mestinya pemerintah melindungi hak-hak budaya masyarakat, jadi mestinya nggak boleh,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyebut adanya kasus serupa yang terjadi di tahun 1990-an. Saat itu, perusahaan air kemasan mengajukan hak merek dagang yang namanya sebenarnya milik semua orang.

“Seperti dulu kan, misalnya merek aqua, itu kan aqua nama air, cuma bahasa latin. Masa menjadi nama dagang, wong itu kan, nama milik semua orang,” jelasnya.

Ia juga mencontohkan persoalan serupa yang terjadi di Indonesia pada bidang pertanian. Saat itu, ia mengemukakan pernah digelisahkan tentang jenis-jenis padi yang ditakutkan harus kita beli lisensinya.

“Itu sudah dibicarakan tahun 1990-an itu. Nah ini resiko yang dihadapi masyarakat yang berpindah tradisi, saya kira dalam hal ini pemerintah harus tegas melindungi hak-hak budaya kelompok masyarakat tertentu,” paparnya.

Pada hal tersebut, ia mencontohkan, ada aturan yang melarang nama, seperti nama getuk atau nama srondol menjadi nama dagang. “Itu sudah jelas nama jenis. Nama jenis itu milik semua seperti, air, udara, angin itu nama jenis,” ucapnya.

Karena itu, lanjutnya, ia berharap ada aturan yang jelas mengenai hak paten tersebut. Dengan tujuan, agar barang atau hasil kebudayaan yang diciptakan bersama tidak bisa diklaim milik pribadi.

“Pemerintah dan DPR harus merancang suatu undang-undang, dimana barang-barang yang merupakan ciptaan bersama, itu tidak boleh diklaim menjadi hak pribadi,” tegasnya.

Baca Juga: Fudji Wong: Kalau Yang Patenkan Merek (Mendoan) Ini Orang Malaysia…?

Uwin Chandra

Tinggalkan Balasan