Bupati Banyumas Berniat Laporkan Soal Paten “Mendoan” Ke Kemenkumham

Peristiwa288 Dilihat
Bupati Banyumas Achmad Husein (Himawan L Nugraha/Purwokertokita.com)
Bupati Banyumas Achmad Husein
(Himawan L Nugraha/Purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Lagi hangat-hangatnya pembicaraan seputar kontroversi hak eksklusif penggunaan merek dagang Mendoan yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM, ternyata memancing reaksi pihak Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Bupati Banyumas, Achmad Husein seperti yang dilansir beberapa media online akan melaporkan hak paten merek Mendoan ini kepada Kemenkumham. “Kami akan melaporkannya ke Kemenkum HAM, kalau secara persuasif atau pendekatan sosial tidak berhasil,” jelasnya, Rabu (4/11).

Alasan akan melaporkan persoalan ini kepada Kemenkumham lantaran kontroversi tersebut bisa menyebabkan kondisi sosial masyarakat gelisah. “Ini (berpotensi) menimbulkan gejolak sosial dan kegelisahan masyarakat. penafsirannya pun macam-macam,” katanya.

Lebih jauh, Kepala Bagian Hukum Setda Banyumas, Herni Sulasti mengemukakan, ada beberapa langkah yang akan dilakukan pemkab Banyumas sebelum mengambil keputusan melaporkannya kepada Kemenkumham. “Yang pertama, klarifikasi dulu. Kemudian dalam klarifikasi nanti kalau hasilnya iya, akan dirumuskan langkah-langkahnya. Tugas saya melakukan klarifikasi betul atau tidak, kalau betul nanti dirumuskan langkahnya seperti apa,” paparnya.

Diakuinya, pemkab Banyumas baru mengetahui persoalan ini dari jurnalis media online nasional yang menghubungi Bupati Banyumas melalui telepon selulernya. “Saya baru dapat informasi dari bupati. Untuk sementara, saya tidak bisa berpendapat kalau belum dengar sendiri, kita ketemu dulu sama orangnya menanyakan maksudnya apa. Kami nggak berani gegabah melangkah kalau belum dapat fakta yang sebenarnya,” tuturnya.

Sebelumnya, pemilik hak eksklusif merek dagang Mendoan, Fudji Wong berjanji akan kooperatif terhadap semua resiko yang ada.

“Kalau nanti teman-teman mau minta surat resmi dicabut untuk kepentingan masyarakat, atau Pemda Banyumas atau apalah misalnya, ya silahkan. Kalau hukumnya kayak begitu ya kita manut toh, kenapa tidak,” ujarnya.

Uwin Chandra

Tinggalkan Balasan