Ini Babak Baru Kasus Genjah Entog

Peristiwa227 Dilihat
Aksi di depan kejaksaan. (Aris Andrianto/Purwokertokita.com)
Aksi di depan kejaksaan. (Aris Andrianto/Purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas memastikan untuk melanjutkan kasus korupsi pengadaan bibit kelapa genjah entog yang sempat terhenti beberapa waktu lalu. Kepastian tersebut diungkapkan Kepala Kejari Banyumas, Dian Frits Nalle.

“Kita akan segera keluarkan sprindik baru, untuk menyelesaikan persidangan genjah entog dengan dua terdakwa,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di kantor Kejari Banyumas, Selasa (10/5).

Dalam kesempatan tersebut, ia memastikan ada tersangka baru yang terlibat dalam pengadaan bibit kelapa genjah entog. Sebelumnya, kasus genjah entog tersebut telah diputus dalam siding di pengadilan tindak pidana korupsi yang memvonis dua terdakwa dengan masa kurungan empat tahun delapan bulan.

Kasus tersebut sempat menyeret nama kepala dinas pertanian, perkebunan dan kehutanan (dinpertanhutbun) Banyumas, Tjutjun Sunarti Rochidie yang menjadi tersangka. Namun, Tjutjun kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Banyumas yang akhirnya, status tersangka tersebut dicabut pada 3 Februari 2016 silam.

Meski demikian, Nalle mengemukakan, pengadilan tipikor sudah menyatakan ada dua terdakwa yang dinyatakan bersalah, yakni Direktur CV Pesona Hijau, Iwan Setiawan selaku pengadaan bibit genjah entog dan Wardiyanto yang menjabat kepala bidang perkebunan dinas perindustrian, perdagangan dan koperasi (dinperindagkop) Banyumas.

“Hakim dalam persidangan di pengadilan tipikor sepakat ada korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan genjah entog baru-baru ini. Tak hanya itu, sprindik jaksa juga diakui sah oleh tipikor,” lanjutnya.

Meski demikian, Dian masih enggan menyatakan keterangan lebih lanjut mengenai nama-nama tersangka yang dibidik dalam kasus tersebut. “Yang pasti, tersangka baru kita tahan, kita akan hubungi teman-teman,” ucap Nalle.

Saat dikonfirmasi tentang aliran dana genjah entog, Nalle belum mau menjelaskan lebih detail, karena menurutnya hal itu sudah masuk dalam pokok perkara. Tetapi, ia menegaskan aka nada tersangka baru yang jumlahnya lebih dari satu.

“Kemungkinan tersangka baru bisa berasal dari atasan, bawahan, atau bisa dari samping. Pokoknya, bisa dari mana saja. Untuk aliran dana, tentu akan kita dalami terus,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan