Kesenjangan Gaji Mencolok, Guru PTT Diusulkan Jadi Pegawai Kontrak

Peristiwa641 Dilihat
Aksi Guru PTT di Purbalingga, beberapa waktu lalu. (Dok Merdeka.com)
Aksi Guru PTT di Purbalingga, beberapa waktu lalu.
(Dok Merdeka.com)

Purwokertokita.com – Persoalan kesenjangan gaji guru PNS bersertifikasi dengan guru tidak tetap (GTT) dan guru pegawai tidak tetap (PTT) di Purbalingga, Jawa Tengah, menginisiasi Pemkab Purbalingga mengusulkan pengangkatan GTT dan PTT menjadi pegawai pemerintah pusat dengan perjanjian kerja (P3K).

Keinginan tersebut dikemukakan pejabat Bupati Purbalingga, Budi Wibowo dalam Konferensi Kerja Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Purbalingga di Aula PGRI Purbalingga, Sabtu (10/10). “Saya sudah sampaikan kepada kepala dinas dan meminta agar PTT dan GTT yang tidak tercover dalam APBD dan menindak lanjuti mereka ke pemerintah pusat untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/kontrak,” ucapnya.

Meski begitu, Budi menyebutkan tidak semua GTT dan PTT dapat diangkat menjadi PNS. Lantaran, adanya kebijakan tiga menteri yang menerapkan zero growth pengadaan CPNS. “Dengan diangkatnya PTT dan GTT menjadi P3K, mereka akan diberikan gaji oleh pemerintah pusat. Itu yang kita usulkan kepada pemerintah pusat, karena tidak semua GTT dan PTT dapat diangkat menjadi PNS karena kebijakan tiga menteri yang menerapkan zero growth pengadaan CPNS,” ujarnya.

Lebih jauh, Budi mengakui keberadaan PTT dan GTT sangat membantu pendidikan di Purbalingga. Budi menambahkan, saat ini terjadi kesenjangan antara gaji guru PNS dan gaji GTT dan PTT yang terpaut jauh.

“Gaji guru PNS beserta sertifikasinya saat ini sudah melebihi gaji seorang bupati yang hanya Rp 6 jutaan per bulan. Sehingga, ini memicu kesenjangan antara guru PNS dan guru PTT serta GTT. Padahal jumlah GTT dan PTT sekitar 4.200 orang, ditambah dari PAUD sekitar 1.500 orang. Sedangkan yang mendapatkan dukungan APBD jumlahnya baru mencapai 980 orang,” jelasnya.

Selain itu, ia mengemukakan honor guru tahun 2015 yang tercover dalam APBD untuk 980 GTT dan PTT yang tersebar dari tingkat SD sebesar Rp 550.000 dan SMP/SMA Rp475.000. “Sedangkan untuk guru SLTA dan SLTP yang tidak tercover dalam APBD, mendapatkan honor dari dana BOS serta komite sekolah sebesar Rp 200 ribuan per sebulan. Padahal, rata-rata merupakan sarjana. Tak heran, mereka menuntut perbaikan penghasilan,” jelasnya.

Diakuinya, ada dilema dalam masalah yang dihadapi GTT dan PTT, karena mereka sangat dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan pendidikan di Purbalingga. Sehingga, lanjutnya, pemerintah perlu menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kehadiran GTT dan PTT dibutuhkan lingkungan pendidikan untuk menunjang pelaksanan pendidikan dengan baik. Namun karena anggaran masih sangat minim kita masih sangat mengharapkan bantuan dari pemerintah provinsi mapun pusat,” ujarnya.

Uwin Chandra

Tinggalkan Balasan