Pengadilan Memutus Damai Perselisihan Pajak

Bisnis198 Dilihat

Gijzeling

Purwokertokita.com – Sidang putusan antara Dewi Wiganti (DW) (30) wajib pajak yang sempat di lakukan penyanderaan atau gijzeling oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) II Jawa Tengah berakhir damai.

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gosen Butar Butar SH, MH dan anggota pertama Edy Subagyo SH serta anggota kedua I Wayan Yasa, SH menjatuhkan putusan agar kedua belah pihak, wajib pajak dan kantor pajak untuk mentaati hasil kesepakatan.

“Dengan ini memutuskan menghukum keduabelah pihak untuk mentaati isi hasil kesepakatan,” ucap Ketua Majelis Hakim Gosen Butar Butar SH, MH sambil mengetuk palu, Rabu (7/10/2015).

Isi kesepakatan perdamaian yang harus ditaati oleh kedua belah pihak diantaranya untuk segera melunasi, mengangsur sisa hutang pajak hingga Desember 2015.

“Karena sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan dan DW sudah keluar dari penyandraan. Ini adalah putusan yang cukup adil karena kedua belah pihak tidak ada yang diuntungkan dan tidak ada yang dirugikan, semua pemenuhan hak dan kewajibannya sudah terpenuhi,” kata kuasa hukum Dewi, Djoko Susanto.

Menurut dia, keputusan perdamaian itu agar kliennya melakukan pemenuhan kewajiban membayar sisa pajak sampai Desember 2015, “jadi diberi waktu sampai Desember untuk menyelesaikan segala hutang pajak,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Saat ini Dewi Wiganti sudah tidak lagi menjalani penyandaraan di Rutan Banyumas sejak 23 September kemarin. “Untuk penyelesaian hutang tidak ada potongan tetep sesuai beban pajak, tapi diangsur sampai Desember,” jelasnya.

Sementara menurut Kabid Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) II Jawa Tengah Basuki Rakhmad yang dihubungi terpisah mengatakan jika sidang putusan hari ini merupakan penetapan akte perdamaian antara pihak KPP Pratama Purwokerto dengan wajib pajak Dewi Wiganti.

“Itu dilakukan untuk menetapkan bahwa antara DW dan pajak telah berdamai, kemudian wajib pajak sebelumnya juga sudah melunasi sebagian hutang pajaknya yakni 50 persen dari tunggakan yang ada,” ungkapnya.

Dia menjelaskan hutang pajak sebesar Rp. 3,9 Miliar sudah dilunasi separuhnya atau sekitar Rp. 1,7 Miliar. Sedangkan sisa hutang pajak sekitar Rp 1,7 akan diselesaikan dalam waktu 4 bulan kedepan tepatnya hingga Desember 2015. “Untuk pelunasannya wajib pajak sebelumnya sudah memberikan 1,7 M sisanya sekitar Rp. 1,6-1,7 M dari total hutang pajak Rp. 39 Miliar dapat diselesaikan hingga Desember,” jelasnya.

Aris Andrianto

Tinggalkan Balasan