Purwokertokita.com – Pengamat Transportasi Publik Universitas Soegija Pranata Semarang, Djoko Setijowarno memberikan pandangannya terkait ruang henti kendaraan roda dua di sejumlah lampu merah di Purwokerto. Menurut dia, pemberlakuan zona khusus itu tidak efektif untuk mengatur lalu lintas.
“Di beberapa kota sudah diberikan seperti itu, tapi tidak efektif,” ujar Djoko kepada Purwokertokita.com, Selasa (8/12).
Menurut dia, pemberlakuan zona itu belum memiliki dasar hukum yang jelas. Di beberapa daerah juga sudah ada, namun sebatas uji coba.
Djoko menambahkan, zona roda dua dinilai hanya memanjakan sepeda motor. “Bukan merupakan solusi, tapi malah hanya menambah polusi,” katanya.
Menurut dia, zona roda dua tidak diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Zona tersebut merupakan hasil penelitian dari Pusjatan Balitbang Pupera.
Di Bandung, kata dia, zona roda dua juga tidak berjalan efektif. “Hanya buang-buang uang untuk mengecat jalan,” katanya.
Zona roda dua, kata dia, merupakan produk gagal yang diulang-ulang. “Ciba tanyakan ahli hukum, jika melanggar pasal mana yang bisa diterapkan,” katanya.
Ia menyarankan, agar Dinas Perhubungan mengurusi transportasi massal saja yang saat ini sangat dibutuhkan di Purwokerto. “Kota Purwokerto harus segera mempunyai masterplan transportasi umum. Kabupaten Semarang dan Klaten sudah punya,” katanya.
Kepala Bidang LLAJ Dishubkominfo Banyumas, Agus Sriyono, belum bisa dikonfirmasi. Nomor ponselnya tidak aktif. Pesan dari Purwokertokita.com juga belum dibalas. Saat ini konfirmasi terus diusahakan oleh Purwokertokita.com.
Namun sebelumnya, Agus mengatakan sistem baru di lampu merah di Purwokerto tujuannya untuk penertiban pelanggaran lalu lintas. “Selain untuk mengatur kepadatan lalu lintas yang ada,” katanya.
Saat ini kendaraan yang terlihat melanggar, akan langsung ditegur dari ruang kontrol. “Saat ini akan kita tegur terlebih dahulu, sedangkan untuk tindakan selanjutnya, nanti akan kita tindak lanjuti melalui evaluasi,” katanya.
Diakuinya, saat ini memang masih ada pelanggaran ruang henti roda dua yang terjadi di persimpangan. “Untuk kendaraan lokal saya rasa sudah mengerti semua adanya aturan ruang henti roda dua. Namun untuk kendaraan dari luar daerah, kebanyakan masih belum mengerti sehingga masih banyak terjadi pelanggaran,” jelasnya.
Soal zona roda dua ini, beragam pendapat yang disuarakan oleh netizen. Mereka berharap ada papan pengumuman sebelum zona roda dua sehingga bisa dilihat oleh pengendara kendaraan roda empat.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan dasar hukum pemberlakuan zona roda dua itu.
Baca Juga:Jangan Sampai Dipermalukan di Tujuh Lampu Merah Purwokerto Ini