Bayar Samurai Rp 15 Juta, Warga Sleman Merasa Tertipu

Peristiwa261 Dilihat
Konferensi pers Polres Wonosobo terkait kasus dugaan penipuan

PURWOKERTOKITA. COM, WONOSOBO-Kasus dugaan penipuan dengan modus penjualan samurai diungkap Polres Wonosobo.  Ini berawal ketika DH, warga Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman dihubungi seorang yang hendak membeli samurai.

Ia kemudian bertemu RD dan HR di Rumah Makan Jombor Yogyakarta.  HR menawarkan samurai tombol 5 warna hitam kumbang dengan biaya alih rawat Rp 15 juta.

Ia dan HR selanjutnya bertemu dengan SK yang bisa menghubungkan ke pemilik samurai, TR.

Mereka mendatangi rumah TR, pemilik samurai sekaligus tersangka dalam perkara ini. Korban menyerahkan  uang muka biaya alih rawat sebesar Rp 15 juta. Pelaku meyakinkan samurai tersebut bukan barang sengketa, melainkan milik pelaku sendiri.

“Dikatakan samurai tersebut memiliki kriteria kedap udara, putus paku 12 cm, dan panas koin, ” kata Kasatreskrim Polres Wonosobo Mochamad Zazid, Rabu (24/11/2021)

Jika samurai tidak memenuhi kriteria, atau tidak sesuai saat dicek di hadapan pembeli, uang muka biaya alih rawat akan dikembalikan kepada korban.  Pelaku juga akan ikut hadir saat transaksi korban dengan pembeli.

Setelah mendapatkan samurai, korban menghubungi pembeli dan memintanya untuk COD di Yogyakarta. Korban juga menghubungi pelaku agar ikut hadir menemui pembeli.

Korban menemui pembeli di Jl Sagan Yogyakarta. Tapi pelaku tidak jadi ikut hadir. Calon pembeli ternyata menyebut samurai itu palsu dan memutuskan pulang tak jadi membeli.

Korban menelepon pelaku karena kejadian itu. Pelaku membolehkan korban mengembalikan samurai tersebut padanya.

Korban dan RD mendatangi rumah pelaku untuk mengembalikan samurai dan meminta  kembali uang alih rawat. Ternyata pelaku enggan mengembalikan uang korban.

Pelaku dituduh menipu sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. (JAC)

Tinggalkan Balasan