PURWOKERTOKITA.COM, KEBUMEN – Para pengedar dan pecandu semakin cerdik menyelundupkan obat-obat psikoptropika dari kota asal ke tujuan. Di Kabupaten Kebumen, seorang pecandu mengecoh jasa ekspedisi dengan mengemas obat psikotropika dengan kemasan vitamin C.
Namun secerdik-cerdiknya pecandu, polisi tak kalah cerdiknya. Melalui jejaring informasi, Satres Narkoba Polres Kebumen berhasil menangkap AD (27), warga Desa Semali, Kecamatan Sempor.
Ia diduga menyalahgunakan psikotropika jenis Riklona dan Alprazolam. Polisi menangkap tersangka pada hari Minggu (10/1/2021) sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Gombong.
“Saat kami amankan tersangka, kami dapatkan barang bukti ini,” kata Kasat Resnarkoba AKP Paryudi mewakili Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama pada konferensi pers sambil menunjukkan barang bukti dua strip pil Riklona berisi 20 butir dan sebutir Alprazolam, Sabtu (13/2/2021).
Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan pil itu dari seseorang di Jakarta yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Untuk mengecoh pihak ekspedisi saat pengiriman ke Kebumen, kardus kemasan dituliskan “vitamin C”.
“Sepintas kemasannya mengecoh. Dari luar bertuliskan vitamin C. Tapi di dalamnya kami dapatkan obat-obat ini,” ujar Paryudi.
Tersangka mengaku kecanduan Riklona ataupun Alprazolam demi mendapatkan efek memabukan atau halusinasi. Untuk tiap strip Riklona ia rela membeli dengan harga Rp 250 ribu. Sekali minum, ia bisa merasakan efeknya hingga dua hari.
“Kalau minum ini, buat bekerja enak, buat tidur juga enak Pak,” kata tersangka AD.
Riklona, merupakan merek dagang untuk obat clonazepam yang termasuk obat penenang golongan benzodiazepine. Penyalahgunaan benzodiazepine secara umum memicu euforia sekaligus hilangnya perasaan cemas dan gelisah.
Beberapa pemakai benzodiazepine juga mengalami halusinasi. Karena bekerja menekan sistem saraf pusat, obat ini memiliki efek samping memengaruhi fungsi jantung dan pernapasan. Bahkan bisa memicu koma atau bahkan kematian.
Konsumsi riklona wajib menggunakan resep dan dalam pengawasan dokter. Dokter biasanya memberikan obat rikola kepada pasien gangguan psikis.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Tersangka terancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.