PURWOKERTOKITA.COM, BANYUMAS – Darsiti (49), warga Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas melaporkan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banyumas karena menempati tanah miliknya tanpa izin.
Langkah hukum Darsiti bermula ketika ia hendak mengambil sertifikat hakmilik atas namanya yang sudahjadi di kator Badan Pertanahan Negara (BPN) Banyumas. BPN menahan sertifikat itu karena PDAM mengklaim sebagai pemilik aset sebidang tanah seluas 190 m2 atas nama Darsiti yang berada di Blok 040 No. 047.0 di Desa Gandatapa Rt 05 Rw 02 Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
BPN sempat memediasi kedua belah pihak di Ruang Mediasi BPN pada 8 Nopember 2018 pukul 10.00 WIB. Pada mediasi ini, PDAM menunjukkan Surat Keterangan No : 194/16/V/98, tanggal 19 Mei 1998 yang ditanda tangani Darso, Kepala Desa Gandatapa.
Surat itu sebagai dasar klaim PDAM atas sebidang tanah milik Mardiwirya, orangtua Darsiti. Sesuai letter C di Buku Induk Desa, Persil 147 dI- 1.480 Ha di kolom No. 11 merupakan tanah hak desa yang sudah diserahkan ke Pemkab Banyumas dan oleh Bupati Banyumas diserahkan kepada PDAM.
Namun menurut pemilik tanah, di leter C tersebut tertulis bidang tanah itu masih milik Mardiwirya dan saat ini sudah berbentuk sertifikat hak milik atas nama Darsiti. Atas dasar ini pula, Darsiti melaporkan PDAM dengan tuduhan menggunakan surat yang diduga palsu.
“Saat ini Sat Reskrim Polresta Banyumas masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait baik dari perangkat desa, BPN , bagian aset daerah dan PDAM Kabupaten Banyumas,” demikian bunyi keterangan pers Polresta Banyumas yang diterima Selasa (4/5/2021).
Akibat sengketa ini, BPN menunda penyerahan Sertifikat Hak Milik No. 03140 atas nama Darsiti. Padahal sertifikat sudah terbit sejak tanggal 14 September 2018 yang lalu.
Pemilik tanah mengaku mengalami kerugian senilai Rp 67,5 juta dan nilai komersil atas debit air yang saat ini dibangun bak penampungan air bersih oleh PDAM. Air dari bak itu dikomersilkan kepada masyarakat daerah Kecamatan Sumbang dan Kecamatan Kembaran terhitung dari sejak tahun tahun 1990 sampai dengan sekarang.
“Saat ini Unit Tipikor Polresta Banyumas juga mendalami terkait Aset PDAM Kab Banyumas yang berada di Desa Gandatapa Kecamatan Sumbang yang sampai saat ini belum terdaftar di bagian aset daerah yang dapat berpotensi kepada kerugian negara,” ujar Kasarreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, pada rilis yang dikirimnya.