Waduh, Pemekaran Cilacap Barat Terganjal Regulasi

Peristiwa265 Dilihat
Suasana lalu lintas Jalan Lintas Selatan (JLS) yang membalah calon kabupaten Cilacap barat di ruas Karangpucung. (Foto: Ridlo S Balasie/purwokertokita.com)
Suasana lalu lintas Jalan Lintas Selatan (JLS) yang membelah calon kabupaten Cilacap barat di ruas Karangpucung. (Foto: Ridlo S Balasie/purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Presidium Pemekaran Cilacap Barat menyatakan upaya pemekaran Cilacap barat menjadi kabupaten sendiri terganjal regulasi pelaksanaan.

Dibutuhkan landasan hukum untuk menetapkan apakah sebuah daerah layak dan mememenuhi persyaratan. Untuk itu dibutuhkan PP yang mengatur tata cara pembentukan daerah.

Sebab, di bawah Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 belum lahir Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tata laksana pemekaran sebuah daerah.

“Begitu gubernur welcome, lha ini kan mendorong percepatan ini kan sambil menunggu regulasi. PP nya kan belum lahir nih. PP yang baru belum lahir, ini didorong,” jelas Dayu Wardhana.

Dayu mengklaim, dalam survey yang dilakukan Universitas Jenderal Soedirman (unsoed), Cilacap barat yang terdiri dari 10 kecamatan ini layak dimekarkan. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan DPRD Jawa Tengah, kata dia, juga sudah menyetujui pemekaran ini.

Intinya adalah ketika tidak masuk di prolegnas 2016, ini kan harapan ketika PP ini lahir, ada percepatan ke arah sana, 2017 sudah masuk prolegnas. Nah, gubernur sendiri kan sudah memprioritaskan dua, satu Kabupaten Cilacap dan kedua Brebes untuk pemekaran itu,” jelasnya.

Dayu menjelaskan, pemekaran merupakan upaya pemerataan pembangunan di Cilacap. Dia menilai, konsentrasi pembangunan Cilacap saat ini lebih berada di Cilacap tengah dan timur. Pemekaran Cilacap Barat juga akan mendekatkan masyarakat di Cilacap di perbatasan Jawa Barat ke pusat pelayanan publik.

“Untuk ke kota Kabupaten, warga di Kecamatan Daeyuhluhur harus menempuh perjalanan hingga 140 kilometer,’ungkapnya.

Dayu menambahkan, 10 kecamatan yang diusulkan menjadi bagian Cilacap Barat adalah Kecamatan Gandrungmangu, Sidareja, Kedungreja, Patimuan, Cipari, Karangpucung, Cimanggu, Majenang, Wanareja dan Kecamatan Dayeuhluhur.

Tinggalkan Balasan