Uji Keamanan Pangan di Cilacap, Petugas Temukan Kandungan Zat Kimia Berbahaya

Peristiwa734 Dilihat
Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD) Kabupaten Cilacap bersama Loka POM Banyumas turun ke sejumlah pasar tradisional dan toko modern mengecek keamanan pangan pada Selasa, 14 Desember 2021./Foto: Humas Pemkab Cilacap

PURWOKERTOKITA.COM, CILACAP – Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD) Kabupaten Cilacap bersama Loka POM Banyumas turun ke sejumlah pasar tradisional dan toko modern mengecek keamanan pangan pada Selasa, 14 Desember 2021. Pengawasan keamanan pangan menjelang Natal dan tahun baru ini digelar di Pasar Pelem Gading, Pasar Sidodadi dan Rita Pasaraya Cilacap.

Dari hasil pengecekan, tim pemantau menemukan kerupuk yang mengandung pewarna tekstil Rhodamin B. Para pedagang mengaku kerupuk tersebut berasal dari Jatilawang, Banyumas.

Mereka mengatakan pemasok yang mengantar kerupuk tersebut selalu meyakinkan para pedangan kerupuk itu telah melalui pengecekan dan aman.

“Ini korban pertamanya pedagang. Pedagang kan langsung bayar. Jadi gak mungkin langsung disita. Kasihan pedagangnya. Yang bertanggung jawab produsennya. Seharusnya dikasih pembinaan ini produsennya. Jadi jangan sampai pedagang kami dirugikan,” ujar Kepala Pasar Sidodadi Cilacap, Tugiwan.

Loka POM Banyumas mengambil beberapa sampel makanan  serta pewarnanya untuk diuji di laboratorium.

“Jika nanti ditemukan ada yang mengandung bahan berbahaya, maka kami akan sampaikan pada dinas terkait. Kami juga akan melakukan pembinaan pada pengusaha untuk melakukan cara produksi pangan yang baik,” kata Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Ahli Muda Loka POM Banyumas, Rahmat Hidayat usai pengecekan.

Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Cilacap, Agus Priharso, mengatakan akan menindaklanjuti temuan-temuan seperti tahu, kerupuk, teri nasi dan cumi kering yang terindikasi mengandung bahan berbahaya.

“Untuk teri nasi dan cumi kering ini kan para pedagang belinya di Pasar Ajibarang. Kami sudah telusuri, namun karena ini bukan wilayah kami, jadi kami berkomunikasi dengan Dinas Perikanan dan Peternakan Banyumas untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia juga membuat berita acara mengenai beberapa produk seperti beras, bumbu-bumbu dapur yang tidak mempunyai sertifikat PSAT-Pangan Segar Asal Tumbuhan.

“Berita acara tersebut akan kami serahkan pada manajemen Rita untuk ditidaklanjuti, sehingga produk-produk yang belum ber-PSAT dibuatkan perizinannya,” ucapnya.

Kegiatan monitoring tersebut ditutup dengan pemusnahan beberapa produk yang sudah kadaluwarsa oleh TJKPD dan manajemen Rita Pasaraya.

Tinggalkan Balasan